Polda Kalsel Sikat 126 Tersangka Curat Curas hingga Curanmor

  • 06 Agt 2026 14:33 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarbaru - Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan ( Polda Kalsel ) bersama Polres jajaran berhasil mengamankan 126 tersangka dalam pelaksanaan Operasi Sikat II Intan 2026 dan pengungkapan kasus kejahatan jalanan atau 3C. Meliputi pencurian dengan pemberatan ( Curat ), pencurian dengan kekerasan ( Curas ), dan pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor).

Hasil operasi tersebut dipaparkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid dan Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Dedy Yudanto, dalam konferensi pers di Banjarbaru, Kamis 6 Agustus 2026.

Operasi berlangsung selama 15 hari, mulai 17 hingga 31 Juli 2026, dengan melibatkan 333 personel, terdiri dari 182 personel Polda Kalsel dan 151 personel dari Polres jajaran. Sasaran operasi difokuskan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin, Polres Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.

Dari 94 laporan polisi yang ditangani, aparat berhasil menangkap 126 tersangka, terdiri atas 118 pria dan 8 wanita. Sebanyak 114 tersangka merupakan hasil Operasi Sikat II Intan, sedangkan 12 tersangka lainnya diamankan dari pengungkapan lima kasus kejahatan jalanan atau 3C.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 22 senjata tajam, 153 paket sabu seberat 251,83 gram, 44 butir ekstasi, 2.574 botol minuman keras, delapan jeriken tuak, 19 sepeda motor, dua mobil, serta sejumlah telepon genggam, dokumen kendaraan, uang tunai, dan barang bukti lainnya.

"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang didukung penyelidikan secara intensif oleh jajaran kepolisian," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang.

Polda Kalimantan Selatan menegaskan akan terus berkomitmen memberantas premanisme, pungutan liar, peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor, serta peredaran minuman keras ilegal dan praktik perjudian demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kalimantan Selatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....