Kabur ke Kalteng, Pelaku Pembunuhan di Kuin Cerucuk Ditangkap Polisi
- 26 Jun 2026 10:47 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Pelarian AM (39), tersangka pembunuhan terhadap kakak iparnya, N (63), akhirnya berakhir. Setelah hampir tiga bulan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku berhasil ditangkap tim gabungan Polresta Banjarmasin di wilayah Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis 25 Juni 2026 malam
Pelaksana Harian (Plh.) Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si., mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan memburu pelaku yang terus berpindah-pindah lokasi. Hal ini untuk menghindari kejaran polisi.
"Tadi malam AM berhasil kami amankan di Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin, Resmob Polda Kalimantan Selatan, serta Resmob Polda Kalimantan Tengah. Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan dipicu rasa dendam dan sakit hati pelaku terhadap korban yang disebut kerap memarahi kakak kandungnya.
"Emosi pelaku memuncak saat kejadian hingga akhirnya melakukan penusukan terhadap korban. Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan unsur perencanaan dalam tindak pidana tersebut," kata Timbul.
Saat ini AM telah dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti yang telah diamankan polisi. Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Emas Urai RT 25, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, pada Selasa 31 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA.
Korban, N (63), meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka tusuk akibat serangan pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....