Polda Kalsel Kembali Gagalkan Peredaran 128 Kilogram Sabu
- 18 Jun 2026 13:53 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar. Ungkap kasus yang dilakukan mulai 8 hingga 12 Juni 2026, berhasil mengamankan 128 kilogram narkotika jenis sabu.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha mengatakan, ratusan kilogram barang haram ini didapat dari jaringan narkotika lintas provinsi. Jaringan ini juga diduga terafiliasi jaringan internasional.
“Mereka masuk melalui Pangandaran, Tasikmalaya, Bandung dan Banjarmasin. Ini juga diduga ada kaitannya dengan jaringan internasional,” kata Kapolda dalam konferensi pers pengungkapan kasus di markas Polda Kalsel di Banjarbaru, Kamis 18 Juni 2026
Dalam kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus lima orang tersangka. Tiga diantaranya merupakan warga Kalsel sedangkan sisanya merupakan warga asal Palembang dan Depok.
“Ada beberapa tempat kejadian perkara (TKP), pertama di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Liang Anggang dan parkiran rumah sakit Ulun Banjarmasin," ujar Kapolda
Yudha menjelaskan, barang haram ini rencananya akan didistribusikan pada perkebunan dan pertambangan yang ada di Kalsel. Atas perbuatannya, lima orang tersangka terancam Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2009 tentangan narkotika.

Sementara atas ungkap kasus tersebut Ketua DPRD Kalsel Supian HK mengatakan akan memberikan sebuah kepada jajaran Polda Kalsel atas keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba tersebut.
"Atas nama rakyat Kalsel saya sampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kalsel. Khusunya yang bertugas tolong dicatat, kami akan beri apresiasi nanti pada puncak HUT Bhayangkara," ucapmya.
Kegiatan tersebut juga dihadiri seluruh jajaran Forkopimda Kalsel mulai Pemprov Kalsel, Kejaksaan, Danrem Antasari, Danlanal, Danlanud serta akademisi ULM
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....