Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembunuhan Ustazah, Motifnya Bikin Miris
- 03 Mei 2026 06:57 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarbaru - Kasus pembunuhan seorang ustazah yang ditemukan tewas di kawasan Sungai Ulin, Banjarbaru Utara, akhirnya terungkap. Polisi memastikan aksi tersebut dilakukan oleh dua pria yang kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku berinisial AS (40), warga Banjarbaru, dan MF (43), warga Martapura. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya diketahui telah merencanakan aksi perampokan terhadap korban yang berujung pada pembunuhan.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan, korban berinisial HS (25) dikenal sebagai pengajar di sebuah pondok pesantren dan juga bekerja menjaga toko aksesoris. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area semak belukar kawasan Sungai Ulin pada Rabu 29 April 2026 malam.
Lokasi penemuan berada tidak jauh dari jalur yang biasa dilalui korban dalam aktivitas sehari-hari. Menurut Kapolres, motif utama pelaku adalah faktor ekonomi. Keduanya mengaku terdesak kebutuhan rumah tangga dan berniat mengambil barang berharga milik korban.
“Mereka mengincar korban dengan dugaan membawa uang tunai. Namun setelah diperiksa, uang di dalam tas korban hanya Rp7.000,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Sabtu 2 Mei 2026.
Polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku sebelumnya telah mengamati kebiasaan korban sebelum menjalankan aksinya. Saat korban melintas, pelaku langsung menyerang menggunakan balok kayu hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri.
Selanjutnya, korban dibekap dan diikat hingga meninggal dunia. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat dan telepon genggam milik korban.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya balok kayu, helm, masker, pakaian korban. Serta barang milik korban yang sempat dibawa kabur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana, pembunuhan. Serta pencurian dengan kekerasan sesuai ketentuan dalam KUHP terbaru.
Kedua pelaku telah ditahan di Mapolres Banjarbaru dan terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....