Polresta Banjarmasin Tangkap Pengedar 5 Gram Sabu
- 05 Agt 2025 17:14 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RJ (53) ditangkap tangan saat membawa satu paket sabu-sabu seberat 4,99 gram pada Senin (28/7/2025) sekitar pukul 18.00 Wita.
Penangkapan dilakukan di Jalan Darma Bakti IV, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, berkat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan, tersangka RJ merupakan warga Komplek Bumi Jaya, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, namun juga diketahui memiliki tempat tinggal di Desa Sungai Tabukan, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ponsel yang turut diamankan dipergunakan untuk berkomunikasi dengan calon pembeli,” kata Kompol Syuaib.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Satu paket sabu-sabu seberat 4,99 gram, satu lembar tisu putih, satu potongan lakban hitam, satu unit ponsel merek Vivo warna hitam. Barang-barang tersebut ditemukan di saku celana depan sebelah kiri yang dikenakan RJ saat penangkapan.
Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banjarmasin. Atas perbuatannya, RJ dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kompol Syuaib menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi. Polresta Banjarmasin berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....