Perkelahian Berdarah di Sungai Bilu Dipicu Uang Narkoba
- 13 Jun 2025 12:51 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Peristiwa perkelahian yang menyebabkan tewasnya seorang pria bernama Mat Jalil, di Jalan Sungai Bilu Laut, Kecamatan Banjarmasin Timur, Jumat (6/6/2025) malam, akhirnya terungkap. Perkara ini ternyata dipicu, utang piutang narkoba antara pelaku dan korban. motif ini terkuak dari hasil pemeriksaan sementara Polisi kepada pelaku.
"Untuk motif, dari hasil pemeriksaan sementara akibat utang piutang narkoba. Tersangka Kamrani memiliki hutang sabu senilai Rp2 juta kepada korban,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto saat prees rilis, Jumat (13/6/2025).
Dalam kasus ini, polisi menetapkan 2 orang tersangka, 1 sudah diamankan yakni Kamrani dan satu orang lagi. Ia bernama Basit masih berstatus DPO.
Kapolsek didampingi Kanit Ginting menerangkan, awal kejadian, saat itu Kamrani dirumah, sementara Basit sedang duduk di teras rumah. Tiba-tiba korban, datang dan langsung merebahkan sepeda motornya di depan rumah pelaku sambil berteriak.
"Korban berteriak "Mana Kamrani-nya?’ saat itu dijawab Basit ‘ada ae," ujarnya.
Melihat Kamrani di dalam rumah, Mat Jalil langsung memaki dan menendangnya ke arah dada kanan hingga Kamrani terjatuh ke belakang. Situasi memanas ketika korban berusaha mengambil senjata tajam dari pinggangnya. melihat hal tersebut, Basit sempat mencoba melerai, namun gagal.
Mengetahui korban hendak menggunakan senjata tajam, Kamrani lantas mengambil tombak. Saat kembali, Kamrani mendapati Basit sudah terluka di bagian paha akibat sabetan sajam Korban.
"Korban setelah itu berada di sungai dekat rumah tersebut. Kamrani lalu mengejar korban hingga ke atas perahu. Saat korban berusaha naik ke perahu, pelaku langsung menombaknya dua kali, mengenai muka dan belakang kepala. Tidak berhenti di situ, gagang tombak juga dipukulkan hingga patah, lalu sisanya dilemparkan ke arah korban," katanya.
Korban sempat terlihat mengapung di sungai, namun beberapa saat kemudian tubuhnya tenggelam dan tidak terlihat lagi. Hingga mengapung ditemukan warga.
Atas kasus ini, Kamrani telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih memburu Basit "Kami imbau Basit agar segera menyerahkan diri. Kalau tidak, kami akan terus melakukan pengejaran," ujar AKP Morris.
Atas perbuatannya, kini Kamrani terancam dijerat dengan Pasal 338 KUHP. Tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....