Kakak Beradik Lakukan Pengeroyokan Teman Sendiri, Ini Motifnya
- 18 Apr 2025 17:23 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Kasus pengeroyokan. yang terjadi di kawasan Jalan Ir. PHM Noor, Gang Baru RT 42, Kelurahan Pelambuan, Kecamatan Banjarmasin Barat, yang menewaskan korban Akhmad Mulyadi (31), motifnya akhirnya terungkap. Hal itu setelah Polisi mengamankan dua orang pelaku, keduanya merupakan kakak beradik, Muhammad Ridho Saputra alias Edo (24) dan Muhammad Rizky Alhusaini alias Iki (26), warga Banjarmasin.
Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Pujie Firmansyah, mengatakan, motif keduanya menghabisi nyawa korban yang juga adalah teman, hanya karena tersinggung ejekan korban, dari situ pemicu dimulainya pertengkaran.
Pengeroyokan terjadi pada Rabu malam (9/4/2025). Edo lebih dulu memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian Iki datang membawa senjata tajam dan langsung menikam korban. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Usai kejadian, Edo berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat. Sedangkan Iki sempat kabur dan akhirnya berhasil ditangkap keesokan harinya di kawasan Berangas, Kabupaten Barito Kuala oleh Tim Opsnal Polsek dan Tim Macan Resta Polresta Banjarmasin.
“Kami ucapkan terima kasih atas kesigapan tim dalam menangani kasus ini. Dua pelaku sudah kami amankan dan proses penyidikan masih terus berlangsung,” ujar Pujie saat konferensi pers di Mapolsek Banjarmasin Barat, Jumat (18/4/2025).
Sementara, Kanit Reskrim Ipda Mazun Koso menjelaskan, insiden berdarah itu dipicu oleh tuduhan bahwa Edo telah mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp10 juta. Tuduhan tersebut memicu kemarahan Edo hingga berakhir pada aksi kekerasan.
“Motif dari pengeroyokan ini bermula dari tuduhan yang dilontarkan korban kepada Edo, bahwa dia mengambil uang ibunya. Memang sebelumnya kami menerima laporan kehilangan uang sebesar Rp10 juta dari ibu pelaku,” ujarnya.
Uang tersebut, kata Mazun, menurut keterangan ibu pelaku, disimpan di atas brankas dan raib begitu saja. Edo bersikeras bahwa dirinya tidak mengambil uang tersebut. Ia merasa dipermalukan setelah korban terus menuduh dan mengancam akan melaporkannya ke polisi.
“Pelaku Edo geram karena terus diejek pelaku mengambil uang itu. Dari situ timbul niat untuk menyerang korban, dan ia pun menghubungi saudaranya, Rizky alias Iki, untuk ikut membantunya,” katanya.
Keduanya kini dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....