Polres Banjar Tetapkan Eks Pimpinan Pondok Pesantren Jadi Tersangka
- 16 Jan 2025 09:37 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Martapura: Polres Banjar resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Banjar. Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Anwar mengatakan, setelah melakukan tahap penyelidikan, pihaknya menetapkan eks pimpinan pondok pesantren MR (42) sebagai pelaku tindak pidana pencabulan.
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah seorang santri melapor ke Polres Banjar Sabtu (11/1/2025) lalu. Identitas pelapor dirahasiakan karena masih di bawah umur.
“Berawal dari laporan ini, kami langsung mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Kami juga mendatangi Pondok Pesantren Nurul Ilmi dan menemukan satu saksi yang menguatkan adanya tindakan pelecehan tersebut,” kata Ipda Anwar, kepada awak media, Rabu (15/1/2025).
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. setelah datang ke Ponpes, ada satu saksi yang membenarkan cerita dari para korban. Bahkan aksi ini diduga sudah ada 20 santri yang menjadi korban, namun yang berani melapor atau bicara hanya 5 korban.
“Itu yang diingat oleh pelaku,” ujarnya.
“Sebagian dari mereka ada yang sudah dewasa, karena kejadian pada 2022 waktu itu mereka masih di bawah umur,” kata Anwar .
Pihaknya, tambah Anwar, menghadapi sejumlah kendala dalam mengungkap kasus ini. Terutama dalam memastikan jumlah korban.
Sebagian besar korban kini tinggal di luar daerah, seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan yang paling dekat Kabupaten Tapin. Selain itu, banyak korban yang enggan atau takut memberikan kesaksian.
“Kami menghimbau seluruh korban untuk berani melaporkan dan memberikan keterangan. Ini akan sangat membantu kami dalam menyelesaikan kasus ini,” ujar Ipda Anwar.
Dalam pengakuan tersangka, permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung sejak 2019. Namun yang namanya anak-anak tentu tidak berani mengungkapkan aibnya
“Ditambah ada sedikit tekanan dari pelaku, jadi mereka tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujar Ipda Anwar
Tekanan yang ia maksud itu, ungkap Anwar adalah dalam bentuk ancaman. Pelaku mengancam agar santri tidak menyebarluaskan perilaku keji tersebut kepada orang lain.
“Kalau dilanggar, dia (pelaku) mengancam akan mengkasuskan santrinya dengan pencemaran nama baik. Sehingga para korban tidak ada yang berani melapor,” kata Anwar
“Sekarang sudah dilakukan penahanan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau kami periksa sebagai saksi terlebih dahulu, lalu kami lakukan gelar perkara dan akhirnya penetapan tersangka,” ujarnya lagi.
Anwar menyampaikan bahwa tersangka MR mengaku sebelumnya juga pernah mengalami hal yang sama seperti yang ia lakukan terhadap para santrinya. “Motifnya itu adalah membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, bahkan ada iming-iming uang sebagai hadiah,” ucapnya.
Ditegaskan Anwar, bahwa dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Sebab, dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ada orang yang menyalurkan atau jadi perantara antara si pelaku dan korban.
“Meski ketika ditanya petugas yang bersangkutan (perantara) ini mengaku tidak tahu apa yang dilakukan gurunya,” katanya.
Selain mengantongi keterangan para saksi dan korban, polisi juga mengamankan barang bukti berupa patung dan handbody milik pelaku. Tersangka dikenakan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda Rp5 Miliar.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....