Buruh Tani di Banjarmasin Edarkan Narkotika

  • 12 Jan 2025 16:59 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN Banjarmasin: Pria berinisial MSN alias Imis (52), seorang buruh tani asal Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Tiram. kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika. Dia yang merupakan seorang residivis narkotika diamankan Polsek Banjarmasin Selatanpada Selasa, (7/1/2025) malam di rumahnya.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno mengatakan, Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,61 gram. Selain itu juga alat timbang digital, plastik klip, sendok sabu, dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.885.000.

“Pelaku sudah dua kali dihukum atas kasus narkotika sebelumnya, tetapi tetap kembali melakukan tindakan yang sama,” katanya.

Adapun penangkapan tersebut bermula dari petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Imis masih aktif mengedarkan sabu-sabu meski baru beberapa tahun keluar dari penjara. Tersangka, yang dikenal sebagai buruh tani di lingkungannya, diduga memanfaatkan kedok pekerjaannya untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.

Saat ini, Imis harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga akan menggali lebih dalam apakah pelaku terkait dengan jaringan pengedar lain.

“Dengan penangkapan ini, Polsek Banjarmasin Selatan berharap dapat mengurangi peredaran narkotika di Kota Banjarmasin,” ucapnya.


google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....