Korban Konflik Butuh Layanan Hukum Terpadu

  • 06 Okt 2026 07:09 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Korban perempuan dan anak membutuhkan layanan terpadu berupa bantuan hukum, rumah aman, kesehatan, dan dukungan psikososial
  • Pemulihan pascakonflik harus mencakup perlindungan korban, bukan hanya pembangunan fisik dan rekonsiliasi
  • Kolaborasi lintas sektor dan penguatan kapasitas aparat menjadi kunci agar perlindungan hukum benar-benar dirasakan korban

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Perempuan dan anak korban konflik membutuhkan layanan perlindungan yang terpadu agar dapat pulih dan memperoleh keadilan. Akademisi UIN Antasari Dr. Hj. Mariani, S.H., M.Ag menyampaikan hal tersebut dalam Kuliah Subuh RRI PRO1 Banjarmasin, Selasa, 6 Oktober 2026.

Menurutnya, pemulihan pascakonflik tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan rekonsiliasi sosial. Perlindungan korban juga harus menjadi bagian penting melalui penyediaan bantuan hukum, layanan kesehatan, dukungan psikososial, rumah aman, serta pemenuhan kebutuhan dasar.

“Korban perempuan dan anak harus mendapatkan layanan yang mudah diakses dan saling terhubung. Mereka tidak boleh menghadapi proses yang berbelit ketika membutuhkan perlindungan maupun ketika ingin melaporkan kekerasan,” ujarnya.

Mariani menjelaskan, kerangka hukum Indonesia telah memberikan ruang untuk pemulihan tersebut melalui aturan tentang penanganan konflik sosial dan perlindungan perempuan serta anak. Perpres Nomor 18 Tahun 2014 juga menempatkan pencegahan, penghentian, dan pemulihan konflik sebagai bagian dari upaya perlindungan.

“Pemulihan pascakonflik mencakup rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Di dalam proses itu, pemerintah perlu memastikan perempuan dan anak korban konflik mendapatkan perlindungan khusus serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan mereka,” kata Mariani.

Penguatan perlindungan juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, pekerja sosial, tokoh agama, dan akademisi. Selain itu, peningkatan kapasitas polisi, jaksa, hakim, dan pekerja sosial dinilai penting agar penanganan kasus memiliki perspektif hak perempuan dan anak.

“Yang dibutuhkan bukan hanya aturan yang baik, tetapi sistem yang bekerja secara terpadu. Ada koordinasi, ada anggaran, ada layanan yang tersedia, dan ada masyarakat yang memahami hak-hak perempuan serta anak,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....