Lima Petugas SPBU Pramuka Banjarmasin Tersangka Penyalahgunaan BBM

  • 18 Jun 2026 07:49 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, BanjaPolresta Banjarmasin menetapkan 5 orang tersangka dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite atau pelangsiran. Tepatnya di SPBU Jalan Pramuka, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.

"Kelima tersangka ini terdiri dari empat operator SPBU berinisial A, F, HK, dan M, serta seorang pengawas SPBU berinisial HD," kata Plh. Kapolresta Banjarmasin Kombes. Pol. Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si saat konferensi pers di Aula Mathilda Batlayeri Polresta Banjarmasin, Rabu 17 Juni 2026.

Lebih lanjut ia mengatakan mereka menjual Pertalite dengan harga Rp10.600 per liter kepada pembeli yang datang membawa jerigen. "Dari setiap liter yang terjual, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp600," terang Plh. Kapolresta Banjarmasin.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengisian BBM ke jerigen yang dilakukan hampir setiap malam di SPBU tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan URC Sat Reskrim Polresta Banjarmasin dan URC Dit Reskrimum Polda Kalimantan Selatan melakukan penyelidikan.

Pada Jumat 12 Juni. sekitar pukul 22.30 WITA, petugas mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas yang dimaksud. Meski pagar SPBU sudah tertutup dan lampu-lampu dalam keadaan padam, petugas mendapati sejumlah operator masih melayani pengisian Pertalite ke jerigen yang telah tersusun rapi di area SPBU.

Dari operasi itu, selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti diantara 88 jerigen kosong yang belum sempat diisi, dan tujuh jerigen sudah berisi sekitar 160 liter Pertalite serta sejumlah uang ratusan ribu rupiah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....