Praktik BBM dan LPG Ilegal Dibongkar Kerugian Negara Tembus Miliaran

  • 04 Mei 2026 13:31 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarbaru - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan bersama Polres jajaran berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan pengoplosan gas LPG, setelah melakukan operasi berskala besar selama 29 hari terakhir. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk memberantas segala bentuk penyimpangan komoditas bersubsidi yang merugikan masyarakat.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr. Rosyanto Yudha Hermawan, mengungkapkan pihaknya mengamankan 33 orang tersangka. Mereka menggunakan dua modus utama yang dijalankan para pelaku. Untuk BBM, pelaku menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi agar dapat menampung volume lebih banyak. Namun tetap menggunakan barcode.

“Mereka tetap menggunakan barcode sesuai kuota masing-masing, namun setelah terkumpul, BBM tersebut dijual kembali ke luar dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” kata Kapolda.

Sementara untuk gas LPG, pelaku melakukan praktik “penyuntikan” secara otodidak. Mereka memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke tabung gas portable ukuran 320 gram menggunakan selang regulator untuk mendapatkan keuntungan berlipat.

Total kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai angka yang fantastis, yakni estimasi kerugian negara, Rp12.416.000.000 (12,4 miliar rupiah). Nilai barang bukti jika dikonversi ke nilai uang, barang bukti yang disita mencapai kurang lebih Rp74.000.000.

Pihak kepolisian juga merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita, di antaranya, BBM : 9.500 liter Pertalite dan 2.900 liter Solar, LPG : 723 tabung isi 3 kg, 488 tabung kosong, dan 2.213 tabung gas portable, Kendaraan 4 unit truk roda enam, 7 unit mobil roda empat. Serta belasan kendaraan roda dua dan tiga dan lainnya, 277 jeriken berbagai ukuran dan 1 unit tandon kapasitas 1.000 liter.

Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan tidak akan menoleransi jika ada anggotanya yang bermain dalam lingkaran ilegal ini. Ia telah memerintahkan Bid Propam untuk mengawasi ketat personel di lapangan.

“Saya melarang keras. Apabila ada anggota Polri yang terlibat dalam pungutan liar atau kegiatan BBM ilegal ini, akan kita tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, Polda Kalsel juga telah membuka hotline pengaduan agar masyarakat dapat melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM dan LPG di wilayah Kalimantan Selatan, di 110 Polri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....