KPK Tetapkan Tersangka OTT Kasus Korupsi di Lingkungan DJP
- 11 Jan 2026 20:50 WIB
- Banjarmasin
KBRN,Banjarmasin: Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati serta mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Dukungan tersebut ditegaskan sebagai komitmen DJP dalam menjaga integritas dan akuntabilitas institusi perpajakan.
Berdasarkan konferensi pers KPK yang digelar pada pagi hari ini, telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya merupakan pejabat atau pegawai pada KPP Madya Jakarta Utara.
DJP memandang peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap nilai integritas aparatur negara. Oleh karena itu, DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun di lingkungan kerjanya.
Sejalan dengan hal tersebut, DJP menyatakan akan bersikap kooperatif dan koordinatif dalam mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK. DJP siap memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menindaklanjuti secara cepat dan tegas pada aspek kepegawaian.
Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dan menjatuhkan sanksi maksimal apabila terbukti bersalah.
Di samping itu, DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. DJP menegaskan penanganan perkara hukum ini tidak akan mengganggu hak dan layanan wajib pajak, serta terus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, dan pengendalian internal guna mencegah kejadian serupa terulang.
DJP turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Selain itu, DJP mengajak seluruh pegawai di manapun berada untuk menjadikan kejadian ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, sekaligus menjaga marwah institusi.
Dengan demikian, DJP mengimbau wajib pajak agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun dan segera melapor melalui kanal resmi pengaduan DJP jika menemukan indikasi pelanggaran. DJP juga menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terukur dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....