Sinergi Kemenham dan Laung Kuning Banjar Perkuat HAM
- 13 Nov 2025 16:14 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Program Pandiran Baisukan Pro4 RRI Banjarmasin edisi Selasa (11/11/2025) mengangkat tema “Penguatan HAM Bagi Masyarakat Adat” sebagai upaya mendorong pemahaman dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Selatan.
Dialog menghadirkan narasumber Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Karyadi, S.H., M.H.; Ketua LKB Kota Banjarmasin, Irsa Setiawan H., S.H., M.H., CMC; serta Wakil Ketua LKB Kota Banjarmasin, Rahman
Rahman menjelaskan bahwa masyarakat adat di Kalimantan Selatan kini memiliki dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, peraturan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat Banjar untuk mengembangkan kebudayaan dan tradisi.
“Perda ini memberi peluang besar bagi kami untuk melestarikan adat dan kesenian Banjar agar tetap hidup di tengah perkembangan zaman,” ujarnya.
Sementara itu, Karyadi menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan organisasi masyarakat adat seperti Laung Kuning Banjar. Ia menilai, perlindungan HAM bagi masyarakat adat sangat penting agar mereka merasa aman dan dihargai dalam menjalankan tradisi.
“Kami siap menjadi garda terdepan ketika muncul permasalahan HAM di masyarakat adat. Sinergi ini harus terus berjalan agar masyarakat adat terlindungi dan terberdayakan,” ujarnya menjelaskan.
Lebih lanjut, Irsa Setiawan menyoroti bahwa nilai-nilai budaya Banjar sejatinya telah mencerminkan penghormatan terhadap HAM jauh sebelum konsep modern diperkenalkan. Ia mencontohkan sistem musyawarah dan gotong royong sebagai wujud nyata penghargaan terhadap martabat manusia.
“Di Tanah Banjar, kita punya warisan kearifan lokal seperti peraturan Sultan Adam yang menekankan penyelesaian masalah melalui musyawarah mufakat. Nilai ini sejalan dengan prinsip HAM modern,” kata Irsa.
Menariknya, dalam dialog tersebut juga disampaikan bahwa hukum adat dan hukum nasional seharusnya dapat berjalan beriringan. Rahman menegaskan bahwa hukum adat sering menjadi solusi damai yang lebih mengutamakan kekeluargaan dibandingkan sanksi hukum formal.
“Hukum adat mengedepankan perdamaian dan kebersamaan, agar persoalan tidak membesar dan memecah masyarakat,” katanya.
Melalui siaran ini, Pandiran Baisukan berhasil memperkuat kesadaran bahwa penghormatan terhadap HAM tidak harus bertentangan dengan adat istiadat. Justru, keduanya saling melengkapi dalam membangun tatanan masyarakat yang adil, berbudaya, dan berkeadaban.
Kolaborasi antara Kemenham Kalsel dan Laung Kuning Banjar diharapkan dapat menjadi contoh harmonisasi antara hukum modern dan kearifan lokal di Kalimantan Selatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....