Hukum Waris Atur Peralihan Harta Kekayaan di Indonesia
- 06 Okt 2025 09:54 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Hukum waris merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan masyarakat, karena menyangkut keadilan dan keberlanjutan hak kepemilikan harta setelah seseorang meninggal dunia.
Secara umum, hukum waris adalah seperangkat kaidah yang mengatur tentang cara atau proses peralihan harta kekayaan dari pewaris (orang yang meninggal dunia) kepada ahli waris.
Di Indonesia, dikenal tiga sistem hukum waris yang berlaku, yakni hukum waris Islam, hukum waris perdata (KUH Perdata) peninggalan Belanda, dan hukum waris adat yang bersumber dari nilai-nilai serta kebiasaan masyarakat setempat
Hal tersebut disampaikan oleh Dwi Arini Zubaidah, M.H., CPM dan Siti Nabila Syahrida dalam acara Ragam Budaya Ruhui Barakatan (Ruang Hukum Isalam, Budaya dan Kemasyarakatan) di Pro.4 RRI, Sabtu (4/10/2025).
Sebagai Akademisi Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin, Dwi Arini menyebutkan bahwa dasar hukum waris Perdata yakni Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ Burgerlijk WetBoek Pasal 830 –1130. Sedangkan
dasar hukum waris Islam adalah Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad serta Kompilasi Hukum Islam dan dasar hukum waris adat adalah adat istiadat, kebiasaan, tradisi, kemufakatan maupun yurisprudensi.
Dijelaskannya, Pasal 830 KUH Perdata yaitu pewarisan hanya terjadi karena kematian. Hukum waris Islam menyebutkan bahwa Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.
"Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan)," ujar Dwi Arini menjelaskan.
Ketiga sistem hukum kewarisan di Indonesia hidup berdampingan dan berlaku sesuai dengan latar belakang masyarakat yang bersangkutan. Dalam praktiknya, masyarakat adat cenderung mengikuti ketentuan adat setempat, sementara umat Islam umumnya menggunakan hukum waris Islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
"Keberagaman sistem itu mencerminkan pluralitas hukum di Indonesia. Sekaligus sebagai wujud menghargai nilai-nilai budaya dan keyakinan masyarakat. Penting untuk dipahami agar jika ada sengketa waris dapat diselesaikan secara adil," ucap Dwi Arini.
Sementara itu Siti Nabila Syahrida, mahasiswi semester 5 Program Studi Perbandingan Mazhab UIN Antasari Banjarmasin menyampaikan bahwa setiap ahli waris memiliki kedudukan yang sama. Mereka berhak untuk mewarisi harta peninggalan pewarisnya dengan seimbang antara hak dan kewajiban tanggung jawab.
"Diantara tanggungjawab para ahli waris itu adalah memelihara hubungan kekerabatan yang damai, baik dalam menikmati dan memanfaatkan harta warisan tidak terbagi maupun dalam menyelesaiakan pembagian harta warisan terbagi." Ujar Nabila
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....