Usaha Rental Alat Berat di Banjarmasin Dilaporkan ke Polisi
- 23 Jul 2025 15:15 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjar: Salah satu usaha penyewaan atau rental alat berat di Banjarmasin, Kalsel, dilaporkan ke polisi. Diduga atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, kepada salah seorang konsumen nya.
Korbannya adalah Agung Rahmadi (32), yang mengaku berawal ketika dirinya hendak melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit kepada terlapor PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin. Kejadin terjadi pada, Senin (13/7/20205) silam.
"Pada saat itu saya melakukan komunikasi dengan Perusahaan itu di kawasan Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera, Sungai Lulut, untuk melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit," kata Agung.
Selanjutnya, dari pihak rental meminta uang DP sebanyak 600 juta rupiah sebagai tanda jadi dan berlanjutnya penyewaan 25 unit alat berat jenis excavator tersebut. "Awalnya saya hendak melihat dulu 25 unit excavator tersebut. Namun karena dari pihak rental enggan memperlihatkan karena meminta uang DP diawal sebagai tanda bukti jadi penyewaan, maka dilakukanlah pengiriman uang sebanyak 600 juta rupiah," ujarnya.
Akan tetapi, setelah uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Fahrul Razi. pihak rental tidak bisa menunjukkan 25 unit excavator. Sedangkan uang sebanyak Rp600 juta tersebut sudah dikirimkan.
"Karena tidak dapat menunjukkan 25 unit excavator yang hendak saya sewa itu maka dilakukanlah pembatalan dan meminta PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin agar mengembalikan uang DP tersebut, dengan nominal yang sama," ujarnya.
Setelahnya, pihak rental hanya bisa mengembalikan uang DP itu sebanyak Rp540 juta dan tidak mampu mengembalikan sepenuhnya. "Pengembalian uang DP sewa alat 540 juta rupiah itu dilakukan pihak rental dengan dua kali melakukan transfer ke rekening berbeda," ucapnya.
Ditanyakan kemana sisa kekurangan uang sebanyak Rp60 juta itu, pihak rental mengakui telah habis terpakai dan akan berjanji mengembalikan. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan uang tersebut tidak juga dikembalikan.
"Karena pihak rental tidak bisa mengembalikan uang DP tersebut serta ia selalu berjanji akan membayar sisanya. Akan tetapi nyatanya tidak ada itikad baik sampai sekarang, Sehingga PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin saya laporkan ke Polsek Sungai Tabuk dengan nomor laporan polisi LP/B/22/VII/2025/SPKT/SEK SUNGAI TABUK/RES BANJAR/ POLDA KALSEL pada Selasa (22/07/2025) tadi sore, " katanya.
Hingga berita ini terbit, sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji, namun masih belum ada jawaban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....