Mantan Kades Simpur Kandangan Dituntut Dua Tahun
- 07 Mei 2026 07:14 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kasus dugaan korupsi yang menyeret Abdul Majid mantan Kades Simpur kembali digelar di PN Tipikor Bannarmasin Rabu 5 Mei 2026. Agenda sidang lanjutan adalah tuntutan hukum kepada terdakwa.
Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indra Meinantha Vidi SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, M Rizki Ramadhan dan Lucia Nindita, membacakan tuntutan terhadap terdakwa. Yakni dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.
"Dalam perkara ini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan merangkap sejumlah jabatan yang berimplikasi pada penerimaan honorarium dan insentif secara bersamaan," ujar JPU.
Jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp229 juta. Meski demikian, terdapat hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta telah menunjukkan itikad baik dengan mengembalikan sebagian kerugian negara.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Abdul Majid menyatakan akan mengajukan nota pembelaan. Atau pledoi pada sidang berikutnya.
Dalam dakwaan, terdakwa diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Simpur sekaligus Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, hingga kemudian diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai penyuluh pertanian di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dari sejumlah jabatan tersebut, terdakwa menerima penghasilan yang diduga menjadi sumber kerugian keuangan negara.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....