Terdakwa DPO Kasus Korupsi Bokar Tabalong Dituntut Empat Tahun

  • 04 Mei 2026 18:36 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Terdakwa Galih Wicaksana yang masih dalam status buron dalam kasus korupsi bokar perumda di Kabupaten Tabalong tetap menghadapi tuntutan hukuman. Pada sidang yang digelar Senin 4 Mei 2026 di PN Tipikor Banjarmasin ia dituntut penjara selama 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta.

Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan..Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp859 juta subsider 2 tahun.

Jaksa menilai Galih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kerja sama pengadaan dan penjualan bahan olahan karet. Sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,82 miliar.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman selama 4 tahun denda Rp200 juta serta hatus membayar uang pengganti Rp1,82 miliar," ujar JPU Aswan SH dari Kejari Tabalong.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut terdakwa melanggar Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Terdakwa Galih diketahui tidak pernah hadir dalam proses persidangan karena melarikan diri. Kejaksaan Negeri Tabalong sebelumnya telah melakukan pemanggilan resm termasuk melalui dua kali pengumuman di media massa, namun tidak direspons.

Karena itu, majelis hakim memutuskan sidang tetap berjalan tanpa kehadiran terdakwa atau secara in absentia. Sebagaimana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap terdakwa yang melarikan diri.

Perkara ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada tahun 2019. Jaksa mengungkap kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa prosedur yang benar karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, hingga analisis risiko.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak lain telah lebih dahulu diproses hukum dan divonis. Di antaranya mantan Bupati Tabalong dua periode AS, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada.

Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH. Mengingatkan perkara terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet (Bokar) yang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 23/R/LHP/DJPI/PKN.01/06/2025 mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,829 miliar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....