Dua Tersangka Korupsi Sewa Komputer Disdik Tak Dapat Pendampingan Hukum
- 27 Apr 2026 16:10 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin akhirnya memasuki babak baru. Dua nama resmi ditetapkan sebagai tersangka, yakni N yang merupakan mantan Kepala Dinas, serta I-Q selaku Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan, era Wali Kota sebelumnya.
Lantas, bagaimana sikap Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terhadap dua oknum ASN bersangkutan? Kepala Bagian Hukum Setdako Banjarmasin, Jefri Fransyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa ikut campur dalam proses hukum pidana yang kini menjerat kedua tersangka.
“Kalau terkait pidana, itu di luar kewenangan kami. Pemerintah kota tidak bisa melakukan pendampingan hukum,” kata Jefri saat dikonfirmasi, Senin, 27 April 2026.
Ia menjelaskan, peran Bagian Hukum Setdako hanya terbatas pada perkara perdata dan tata usaha negara (TUN). Sementara untuk kasus pidana, sepenuhnya menjadi ranah pribadi yang bersangkutan.
“Pendampingan hukum dari pemerintah itu hanya untuk perdata dan TUN. Kalau pidana, silakan menggunakan lawyer atau penasihat hukum yang memang memiliki izin beracara di pengadilan,” ujarnya, menambahkan.
Lalu bagaimana dengan status dua oknum bersangkutan sebagai ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin? Menjawab hal itu, Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR tentu ada aturan dan prosedur yang berlaku.
“Tekait status ASN kita serahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Banjarmasin. Nanti silahkan konfirmasi ke pejabat yang bersangkutan,” ucap Yamin singkat.
Sebelumnya, dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Kedua tersangka ditahan dengan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin, Senin, 27 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua tersangka Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Kegiatan (PPK) "Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA). Sedangkan I-Q sebagai Kabid SD, selaku PPK,"ujar Ardian.
Ditambahkan Mirzantio, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. "Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap," ucap Mirzantio.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....