Penetapan Tersangka Korupsi Disdik, Wali kota Angkat Bicara

  • 27 Apr 2026 15:53 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin — Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR angkat bicara terkait penetapan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan. Yakni N mantan Kepala Dinas dan I-Q selaku Kabid SD di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, di era Wali Kota, Ibnu Sina.

Yamin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang berjalan. Bahkan, ia memastikan pemerintah daerah berdiri di garis depan dalam mendukung penegakan hukum.

“Kami menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ini bagian dari komitmen kami untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” kata Yamin, Senin, 27 April 2026.

Ia juga menegaskan sikap keras terhadap praktik korupsi di lingkungan pemerintahan. Menurutnya, tidak ada ruang bagi penyimpangan, terlebih yang merugikan keuangan negara.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk praktik korupsi. Semua harus tunduk pada aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujarnya.

Meski demikian, Yamin mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Ia meminta publik tidak terburu-buru menghakimi pihak-pihak yang saat ini tengah diperiksa.

“Kami mengedepankan asas praduga tidak bersalah. Biarkan aparat penegak hukum bekerja dan membuktikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dalam proses penyidikan, Pemko Banjarmasin juga memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif. Semua data dan informasi yang dibutuhkan, kata Yamin, siap diberikan demi memperlancar pengusutan kasus tersebut.

“Kami akan kooperatif dan terbuka. Apa pun yang dibutuhkan penyidik, akan kami dukung,” ucapnya.

Sebagai langkah antisipasi, Pemko juga mulai memperkuat pengawasan internal, termasuk melalui Inspektorat. Pembenahan tata kelola, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, menjadi fokus utama agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami terus melakukan evaluasi dan penguatan sistem pengawasan. Ini penting agar tata kelola ke depan lebih transparan dan akuntabel, sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,” ucapnya.

Tak hanya itu, Yamin juga mengajak seluruh jajaran perangkat daerah untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting dalam meningkatkan integritas dan profesionalitas kerja. Di akhir pernyataannya, Yamin mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpancing spekulasi liar yang berpotensi memperkeruh suasana.

“Peristiwa ini harus jadi pembelajaran bahwa integritas dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas harus semakin diperkuat. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi dan percayakan proses ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya, mengakhiri.

Sebelumnya, dua orang lagi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sewa komputer jaringan di Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Ditahan Kedua tersangka ditahan dengan dititipkan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Banjarmasin, Senin, 27 April 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen Ardian Junaedi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH, menjelaskan bahwa keterlibatan kedua tersangka Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuatan Kegiatan (PPK) "Untuk tersangka N merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin sebagai (PA). Sedangkan I-Q sebagai Kabid SD, selaku PPK,"ujar Ardian.

Ditambahkan Mirzantio, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain. "Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap," ucap Mirzantio.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....