Dua Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Ditetapkan Tersangka
- 27 Apr 2026 15:19 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarmasin menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan. Tersangka baru yang ditetapkan adalah N mantan kepala dinas dan IQ mantan Kabid SD.
Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini adalah yang kedua. Setelah sebelumnya penyidik juga menetapkan TAN dari swasta sebagai tersangka pada Kamis, 23 April 2026 lalu.
Penetapan tersangka ini disampaikan Kepala Kejari Banjarmasin melalui Kasi Intel Ardian Junaedi SH di Banjarmasin Senin, 27 April 2026. "Penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka masing masing berinisial N mantan Kadis dan IQ mantan kabid," ujar Ardian Junaedi didampingi Kasi Pidsus, Mirzantio Erdinanda SH.
Ditambahkan Mirzantio, hingga saat ini pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka. Namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
"Untuk berkas perkaranya sesegeranya kita rampungkan, karena barang bukti berupa dokumen sudah lengkap," kata Mirzantio.
Adapun kronologis terjadinya dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2021 - 2024. Dimana hasil dari pemeriksaan keuangan negara dari BPKP terdapat kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.
Modus yang dilakukan tersangka TAN dalam kasus ini dengan cara menawarkan produknya aplikasi secara bertahap sejak 2021 - 2024. Namun produk yang dijual tak sesuai dengan yang ditawarkan bahkan banyak tak berfungsi.
Sedikitnya sudah ada 40 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus inidan menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara korupsi ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....