Berbelit Belit, Mantan Kades Bararawa Dituntut Enam Tahun

  • 16 Apr 2026 12:48 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Dinilai tidak kooperatif selama menjalani sidang Rahmani mantan kepala desa Bararawa HSU dituntut hukuman selama enam tahun penjara. Hal itu terjadi pada sidang lanjutan di PN Tipikor Banjarmasin Rabu, 15 April 2026.

Jaksa yang menyidangkan kasus ini menilai bahwa selama persidangan berbelit belit menjadi faktor pemberat tuntutan hukuman dalam kasus ini. Ia didakwa dalam kasus dugaan korupsi penyertaan Anggaran Pendapatan Balanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024.

Menurut JPU Helfeus SH dari Kejari Hulu Sungai Utara, selain pidana badan terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Selain itu pula terdakwa juga dibebani uang pengganti Rp659 juta. Jika tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

“Dalam persidangan, terdakwa tidak menunjukkan sikap kooperatif dan cenderung berbelit-belit dalam memberikan keterangan, sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan yang memberatkan,” ujar Helfeus yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri HSU.

Majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukum untuk menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang berikutnya.

“Saudara terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan. Silakan disiapkan untuk sidang pekan depan,” ujar ketua majelis hakim.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan pada sidang mendatang. Sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....