Mantan Kades Wiritasi Tanah Bumbu Divonis 3 Tahun Penjara

  • 12 Mar 2026 18:22 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang diketuai Indra Meinanta Vidi, SH menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada mantan Kepala Desa Wiritasi, Kabupaten Tanah Bumbu, Evan Roviyan. Vonis dibacakan pada sidang dengan agenda putusan di PN Tipikor Banjarmasin, Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah. Hal ini sesuai dengan dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp100 juta,” ujar Ketua Majelis. “Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.”

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp657.494.400. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita untuk menutupi kerugian negara, subsidier satu tahun tiga bulan penjara.

Putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Agus Irsyadi, SH, dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, yang juga menuntut hukuman serupa. Atas putusan tersebut, terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Perkara ini terjadi saat Evan Roviyan menjabat Kepala Desa Wiritasi periode 2016–2022. Ia didakwa melakukan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Tanah Bumbu, kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa mencapai Rp657.494.400. Kerugian tersebut berasal dari pembangunan siring pantai tahun 2018 sebesar Rp343.415.500.

Selanjutnya, pembangunan lanjutan siring pantai tahun 2019 sebesar Rp226.819.200. Kemudian pembangunan pintu gerbang desa tahun 2019 sebesar Rp52.259.700, serta pengadaan kendaraan inventaris Tossa tahun 2019 sebesar Rp35 juta.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....