Kasus Dana Hibah, Mantan Sekda Balangan Dituntut 3 Tahun

  • 11 Mar 2026 16:18 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, dituntut hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu, 11 Maret 2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro, SH, MH, jaksa dari Kejaksaan Negeri Balangan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Perkara tersebut berkaitan dengan pemberian dana hibah untuk Majelis Taklim Al-Amin.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Nur Rachmansyah, SH.

Jaksa menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya turut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Sutikno didakwa terlibat dalam penyelewengan dana hibah Majelis Taklim Al-Hamid yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan. Sebelumnya, dua pengurus majelis taklim tersebut, yakni Mustafa Al-Hamid dan Nordiansyah, telah lebih dulu divonis bersalah dalam perkara ini.

Terdakwa diduga berperan dalam proses pencairan dana hibah sebesar Rp1 miliar tersebut. Atas perbuatannya, Sutikno didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdakwa juga dijerat dengan pasal juncto Pasal 20 huruf a atau c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan tersebut merupakan bentuk dakwaan subsider dalam perkara ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....