MA Batalkan Vonis Bebas Ahmad Maulid Alfath

  • 19 Feb 2026 08:40 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Upaya hukum kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi pembiayaan konstruksi di salah satu bank milik negara di Banjarmasin membuahkan hasil. MA mengabulkan kasasi tersebut dan menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Ahmad Maulid Alfath setelah sebelumnya divonis bebas.

Dalam amar putusan Nomor 10291 K/PID.SUS/2025 yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 2 Juni 2025.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primer. Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Selain itu, MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2.584.634.401. Jumlah tersebut dikompensasikan dengan uang yang telah disita penuntut umum dan dijadikan barang bukti sebesar Rp2.586.909.401.

Putusan kasasi ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Arizon Mega Jaya. Panitera Pengganti Kasasi adalah Widyatinsri Kuncoro Yakti, S.H., M.H.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang dipimpin Suwandi, S.H., pada 2 Juni 2025 menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, melainkan persoalan perdata (onslag van recht vervolging). Putusan tersebut saat itu disambut lega oleh tim penasihat hukum.

Jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun enam bulan, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp2,58 miliar, tetap berpendapat unsur pidana telah terpenuhi. Termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT Alfath Salima Mulia senilai Rp5,8 miliar.

Dengan putusan kasasi ini, proses hukum perkara pembiayaan yang sempat dinilai sebagai sengketa perdata berakhir dengan vonis pidana terhadap Ahmad Maulid Alfath. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan sebelumnya.

Rekomendasi Berita