Penyuluh Antikorupsi Ajak Masyarakat Terapkan 3L KPK
- 05 Feb 2026 21:34 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam memberantas korupsi. Ketua Forum Aksi Penyuluh Antikorupsi Kalimantan Selatan, M. Mujiburrahman, memperkenalkan langkah 3L sebagai pedoman bagi warga.
"Jika masyarakat melihat ada terjadinya korupsi di lingkungan sekitarnya, KPK sudah menyampaikan langkahnya dengan 3L, yakni Lihat, Lawan, dan Laporkan," ujarnya, Kamis, 5 Februari 2026.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan setiap indikasi korupsi kepada aparat penegak hukum. Namun, Mujiburrahman juga mengingatkan pentingnya edukasi antikorupsi agar warga tidak terjebak menjadi pemicu tindak pidana curang tersebut.
Selain peran masyarakat, pihak KPP Madya Banjarmasin harus segera melakukan perbaikan sistem internal. Langkah ini dinilai krusial untuk menumbuhkan kembali kepercayaan publik.
"Harapannya, kita dapat memastikan pelayanan publik kembali bersih dan berintegritas," katanya, menambahkan.
Di sisi lain, para wajib pajak dihimbau untuk tetap konsisten menjalankan kewajibannya. Kasus hukum yang menjerat oknum pejabat pajak diharapkan tidak menyurutkan semangat masyarakat dalam berkontribusi kepada negara.
"Kita harus ingat bahwa pajak adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk pembangunan masyarakat di seluruh Indonesia," ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....