Mantan Sekda Balangan Jalani Sidang Perdana
- 28 Jan 2026 20:18 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu, 28 Januari 2026. Dalam perkara tersebut, ia didakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar.
Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah pada Oktober 2023 untuk Majelis Ta’lim yang dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen tersebut ditandatangani Sutikno selaku Sekda Balangan bersama pengurus yayasan yang diwakili Mustafa Al Hamid.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balangan menilai pencairan dana hibah tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu kemudian menyeret Sutikno selaku pejabat yang berwenang saat itu.
Jaksa juga menyebut Sutikno mengarahkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Hilmie Arifin untuk membantu proses pencairan dana hibah dengan memberikan contoh proposal kepada Majelis Ta’lim Al-Hamid. Dalam perkara ini, Ketua Majelis Ta’lim Mustafa Al Hamid telah lebih dahulu diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin berdasarkan Putusan Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satrianto, S.H., jaksa mendakwa Sutikno dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fuad, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia menegaskan pembelaan akan dilakukan pada tahap pembuktian.
“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap tersebut,” ujarnya usai sidang.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....