Divonis Empat Tahun, Erwinsyah Menyatakan Tidak Ikhlas
- 02 Mei 2025 06:24 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasun: Majelsi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin akhirnya menjauthkan vonis selama empat tahun perjara kepada Erwinysah selaku Pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Kesatrian PT Pegadaian (Persero). Oleh majelis hakim ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyimpangan dalam proses pelunasan dan pencairan kredit gadai KCA selama periode jabatannya dari 21 Januari hingga 20 Desember 2022.
Saat majelis hakim yang menyidangkan perkara ini mempertanyakan apakah ia menerima vonis yang sudah dibacakan, Erwinsyah dengan suara bergetar menyatakan tidakikhlasannya. Ia merasa bahwa dirinya telah dizholimi walau ia mengaku telah menyerahkan segalanya kepada Yang Maha Kuasa.
“Saya tidak ikhlas. Biar Tuhan yang membalas orang-orang yang telah menzalimi saya,” ucap Erwinsyah kepada majelis hakim Indra Mainantha Vidi SH di Pengadilan Tipikor Banjarmasin (30/4).
Selain pidana penjara, Erwinsyah juga dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidiair 3 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih Rp1,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia harus menjalani pidana tambahan selama 2 tahun.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti dakwaan subsidiar jaksa penuntut umum. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut hukuman 5 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,dan uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Dalam salah satu pertimbangan majelis hakim, Erwinsyah dikatakan telah terbukti menyalahgunakan wewenangnya dengan menerima pelunasan gadai dari nasabah ke rekening pribadinya, mengembalikan barang jaminan tanpa menyetorkan dana ke perusahaan, hingga memproses kredit fiktif menggunakan identitas orang lain dan barang jaminan yang merupakan emas palsu.
Meski pengadilan telah memutuskan bersalah, pihak keluarga Erwinsyah juga menyuarakan dukungan moral dan menyebut akan mencari keadilan melalui jalur hukum lanjutan. Erwinsyah sendiri masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.
Diluar ruang sidang JPU Ricky Sar Maruli Tua Purba SH didampingi Syamsul Arifin SH,MH mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan pimpinan soal vonis majelis hakim. Yang pasti ujar Ricky vonis tersebut menyatakan kalau terdakwa memang terbukti bersalah.
Terkait uang pengganti, ditambahkan Syamsul hal itu tak tidak jadi masalah, sebab sebelum membacakan tuntutan mereka sudah meminta tanda bukti uang pengganti yang sudah diserahkan ke kantor pegadaian, namun penasehat hukum belum bisa menyerahkannya.
“Tapi kini sudah diakomodir majelis hakim, jadi ya tidak apa-apa,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....