Polisi Dalami Laporan Dugaan Pelecehan Siswi SD di Banjarmasin

  • 15 Agt 2026 14:26 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Satreskrim Polresta Banjarmasin resmi menerima laporan dan mulai menyelidiki kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi kelas VI SD. Peristiwa yang diduga melibatkan oknum guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut kini masuk dalam tahap penyelidikan intensif oleh Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Penyelidikan awal berfokus pada pengumpulan alat bukti serta pemeriksaan para saksi demi memastikan keberadaan unsur pidana dalam laporan tersebut. Langkah ini dilakukan setelah pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum secara resmi.

Kapolresta Banjarmasin Kombes, Pol Riza Muttaqin, menegaskan dugaan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Pihaknya memastikan seluruh proses hukum akan berjalan profesional sesuai prosedur yang berlaku.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan untuk memastikan peristiwa pidana tersebut terjadi atau tidak. Langkah pertama melakukan pemeriksaan saksi serta melengkapi alat bukti," ucapnya, Kamis, 13 Agustus 2026.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk membuka perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada publik. Petugas gabungan terus menggali keterangan mendalam dari berbagai pihak guna memvalidasi laporan dari keluarga korban.

"Sejauh ini sudah ada laporan ke Polisi. Kami akan terus sampaikan perkembangannya," katanya.

Kombes Pol Riza Muttaqin juga mengimbau seluruh warga agar tidak takut untuk melaporkan setiap bentuk kejahatan asusila yang menimpa anak. Pihaknya menjamin perlindungan hukum bagi pelapor jika menemukan dugaan kasus serupa di lingkungan sekitar.

"Kami juga yakin ada beberapa peristiwa yang melibatkan tokoh atau oknum guru seperti kejadian ini. Kami mengimbau silakan laporkan kepada kami, kami akan proses sebagaimana prosedur yang ada," ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin bersama Tim Pokja UPTD PPA DP3A dan Unit PPA Polresta Banjarmasin telah memeriksa terduga oknum guru, kepala sekolah, hingga korban. Hasil pemeriksaan menunjukkan terduga pelaku masih bergeming dengan alibi bahwa perbuatannya terjadi karena unsur ketidaksengajaan.

Guna memastikan objektivitas, tim gabungan turut mengikutsertakan psikolog klinis serta ahli hukum dalam proses pendalaman perkara. Langkah pendalaman lanjutan tersebut nantinya akan menjadi pijakan bagi Disdik untuk menentukan sanksi kedinasan bagi oknum ASN bersangkutan.

"DP3A dan Unit PPA melakukan pendalaman dengan psikolog klinis dan ahli hukum terhadap oknum guru maupun korban. Dari situ nanti kita lihat seperti apa hasilnya," kata Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Ryan Utama.

Ryan Utama juga menekankan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan psikologis korban menjadi prioritas utama selama proses pemeriksaan berjalan. Pihaknya berupaya menjaga agar iklim belajar mengajar di lingkungan sekolah tetap kondusif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....