Polda Kalsel Bekuk Penipu 850 Gram Emas

  • 24 Jan 2023 19:09 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin : Ramda Yanuari (56) residivis kasus penipuan, warga asal Sidoarjo Jawa Timur kembali dibekuk polisi.

Dia kembali terjerat kasus yang sama, dengan modus jual beli emas batangan di salah satu toko emas ternama berinisial SR di Banjarmasin pada 18 Agustus 2022 silam.

Pelaku berhasil membawa kabur emas sebanyak 850 gram hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 782.000.000.

Aksi pelaku berawal saat mendatangi toko emas milik korban berinisial STJ, dan berpura-pura hendak membeli emas batangan. Korban berhasil diperdaya dengan berpenampilan rapi, meyakinkan dan juga dengan bahasa yang baik. Serta mengaku sebagai pejabat pada salah satu bank yang ada di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Lalu, aksinya dimulai dengan berpura-pura membeli sebanyak 850 gram emas milik korban. Karena transaksi dalam jumlah besar, maka pelaku mengajak korban melakukan transaksi di bank dimana dirinya bekerja tersebut.

Sampai di bank, Pelaku meminta driver taksi bandara (saksi) yang diakui sebagai anak buahnya untuk mengantarkan korban mengambil uang pembayaran emas tersebut di lantai 3, sementara emas diminta pelaku.

Merasa yakin bahwa pelaku merupakan salah satu pejabat di bank tersebut, selanjutnya korban menyerahkan emas batangan tersebut. Pelaku pun kemudian bergegas kabur membawa meninggalkan korban bersama emasnya. Korban pun akhirnya melaporkan penipuan tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel.

Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kalsel melalui Unit 4 Subdit 3 dan Team Macan Kalsel melakukan penyelidikan dan mencari tempat persembunyian pelaku.

Dari hasil penyelidikan, didapat informasi bahwa pelaku tak lain adalah Ramda Yanuari yang merupakan residivis penipuan dengan modus jual beli emas batangan.

Setelah diintrogasi, pelaku sudah pernah mendekam di penjara dalam kasus yang sama sebanyak dua kali, setelah tertangkap di Polres Manado dan Polres Magelang.

Dan sebelum ditangkap oleh Macan Kalsel, pelaku juga sempat melakukan penipuan serupa di Balikpapan, Surabaya, Batam, Palembang, Yogyakarta dan sebagainya.

Setelah ditangkap pelaku digelandang ke Mapolda Kalsel untuk di proses hukum.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Moch Rifa'i membenarkan telah mengamankan pelaku penipuan tersebut.

"Ya benar, pelaku berinisial RY sudah berhasil diamankan tanpa perlawanan di sebuah apartemen di Jakarta dengan dibackup Polda Metro Jaya. Selanjutnya pelaku kita bawa ke kantor Ditreskrimum Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya, Selasa (24/1/2023).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....