Ini Perbedaan MoU dengan PKS
- 10 Okt 2024 06:46 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Banyak orang yang terjebak dengan pemahaman bahwa Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) adalah hal yang sama. Padahal kenyataannya tidak seperti itu, MoU dan Perjanjian memiliki fungsi dan kekuatan hukum yang berbeda.
MoU atau dalam Bahasa Indonesia disebut dengan istilah nota kesepahaman dibuat hanya sebagai persetujuan pendahuluan antara para pihak sebelum kerja sama dilakukan. Layaknya sebuah “tanda jadi” dari sebuah negosiasi, maka MoU tidak dapat mengikat kedua belah pihak, dan apabila dibatalkan sepihak, maka PKS tidak jadi dibuat.
Jangka waktu MoU relatif singkat, dan apabila para pihak memutuskan untuk tidak melanjutkan kesepakatan, maka tidak perlu ada ganti rugi yang harus dibayarkan. Biasanya MoU dibuat karena para pihak belum siap untuk menandatangani kontrak, maka sebagai ikatan awal dibuatlah MoU.
Ini memberi rentang waktu sementara bagi para pihak untuk melakukan studi kelayakan terlebih dahulu sebelum perjanjian terperinci dan bersifat mengikat para pihak disepakati.
Diartikan Black’s Law Dictionary sebagaimana dikutip oleh Margaretha Donda dkk. dalam Notaire Vol 2 No. 2, Asas Itikad Baik dalam Memorandum of Understanding Sebagai Dasar Pembuatan Kontrak, "MoU atau memorandum of understanding adalah sebuah bentuk letter of intent atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk ke dalam kontrak atau perjanjian lainnya, suatu tulisan tanpa komitmen/tidak menjanjikan suatu apapun sebagai awal untuk kesepakatan. Lebih lanjut, suatu letter of intent tidak dimaksudkan untuk mengikat dan tidak menghalangi pihak dari tawar-menawar dengan pihak ketiga." (hal. 235 – 236).
Ciri-ciri MoU adalah sebagai pendahuluan perikatan (landasan kepastian), berisi materi yang hanya memuat hal-hal pokok saja. Sifatnya sementara dengan tenggat waktu, biasanya tidak formal serta di dalamnya tidak ada kewajiban secara terperinci.
Sedangkan PKS merupakan implementasi dari isi MoU yang lebih panjang jangka waktunya dan umumnya berakhir jika kewajiban masing-masing pihak telah terpenuhi atau karena sebab lain. Apabila tiba-tiba tidak melanjutkan atau tidak melakukan hal yang dijanjikan secara sepihak, maka pihak tersebut dapat dianggap melakukan wanprestasi dan pihak lainnya berhak untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang melakukan wanprestasi.
Perjanjian merupakan dokumen yang di dalamnya jelas berisi ketentuan tentang bagaimana suatu kerja sama tersebut dijalankan. Termasuk menyebutkan hak dan kewajiban bagi para pihak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....