​Prinsip Dalam Penyaluran Zakat

  • 20 Apr 2024 13:14 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN,Banjarmasin: Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dengan tegas disebutkan bahwa pengelolaan zakat berasaskan syariat Islam, karena itu dalam penyalurannya zakat harus didistribusikan dan didayagunakan atas dasar beberapa prinsip syariah sesuai Al Qur’an Surah At Taubah ayat 60 dan beberapa hadis Rasulullah SAW sebagai sumber hukum.

Dr. Budi Rahmat Hakim, S.Ag. M.HI dari UIN Antasari Banjarmasin menjelaskan dalam acara Kuliah Subuh di Pro 1 RRI Banjarmasin, beberapa prinsip pokok sesuai syariah yang harus diperhatikan dalam pendistribusian dana zakat:

1. Prinsip Kewilayahan. Dalam melaksanakan pendistribusian dan pendayagunaan zakat, amil wajib menerapkan prinsip kewilayahan, artinya zakat yang dihimpun di suatu daerah diberikan kepada mustahik di daerah tersebut. Hal ini sesuai hadis Rasulullah pada waktu menguutus Mu’adz bin Jabal ke Yaman dan memberi tugas untuk memungut zakat dari penduduk setempat dan menyalurkannya untuk mustahik yang tinggal di wilayah itu juga.

Dalam konteks ini pula, pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah tidak mengenal model sentralisasi pengumpulan zakat dalam arti zakat dari suatu daerah dihimpun secara sentral ke pusat.

2. Tidak melebihi satu tahun masa penyaluran. Zakat yang terkumpul pada lembaga zakat harus tersalurkan seluruhnya dalam waktu tidak melebihi satu tahun, karenanya dana zakat tidak boleh mengendap di tangan amil terlalu lama. Sebab dana zakat merupakan amanah muzaki yang dititipkan kepada amil untuk yang wajib untuk segera diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Berbeda dengan dana infaq atau sedekah yang lebih flexible waktu penyalurannya.

3. Skala Prioritas. Pendistribusian dan pendayagunaan zakat perlu memperhatikan skala prioritas, yakni mendahulukan kelompok mustahik yang paling memerlukan. Para ulama sepakat bahwa fakir dan miskin harus menjadi prioritas utama dalam pendistribusian dan pendayagunaan zakat, karena tujuan strategis pengelolaan zakat adalah untuk mengatasi masalah kemiskinan dan meingkatkan kesejahteraan di kalangan umat Islam.

4. Memajukan mustahik bukan memanjakan. Pendistribusian zakat kepada para mustahik bertujuan untuk mencukupi kebutuhan mustahik dalam jangka panjang, bahkan juga ditujukan dapat meningkatkan taraf hidup dan ekonomi mustahik sehingga diharapkan kelak mereka justru menjadi muzaki,karenanya penyaluran zakat kepada mustahik (fakir-miskin) tidak dilakukan semata-mata bersifat konsumtif-karitatif, tetapi lebih diarahkan kepada yang bersifat produktif untuk memberdayakan mustahik melalui dana zakat yang disalurkan sehingga terwujud kesejahteraan para mustahik sepanjang hidupnya.

Pengelolaan zakat yang amanah, profesional, dan akuntabel sesuai prinsip syariah memerlukan beberapa kondisi dan persyaratan, di antaranya adalah konsistensi amil dalam mematuhi dan menjalankan prinsip-prinsip syariah.

"Konsistensi penerapan prinsip syariah adalah faktor pendukung terwujudnya transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan zakat serta Meningkatnya kepercayaan umat pada lembaga zakat," kata ustadz Budi Rahmat Hakim.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....