TikTok & Roblox Diperingatkan Komdigi Soal Aturan PP Tunas
- 31 Mar 2026 06:09 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memberikan peringatan kepada platform digital seperti TikTok dan Roblox terkait kepatuhan terhadap aturan pelindungan anak. Kedua platform diminta segera menunjukkan komitmen nyata dalam membatasi penggunaan akun oleh pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS. Pemerintah menegaskan bahwa apabila tidak ada perbaikan signifikan dari TikTok dan Roblox, maka akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan sebagai bagian dari proses hukum.
Selain itu, Kemkomdigi juga memanggil sejumlah perusahaan teknologi besar seperti Google dan Meta untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap regulasi tersebut. Pemeriksaan ini mencakup layanan di bawah naungan Meta seperti Facebook, Instagram, dan Threads yang dinilai perlu memastikan perlindungan maksimal bagi pengguna anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga ruang digital tetap aman bagi anak-anak. “Pemanggilan ini adalah bagian dari proses penegakan hukum yang terukur dan sesuai prosedur. Negara hadir dan tegas. Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” ucapnya, Senin 30 Maret 2026.
Ia menambahkan, proses penegakan dilakukan secara bertahap mulai dari pengawasan, pemantauan, hingga pemeriksaan lanjutan dan pemberian sanksi administratif. Pemerintah juga memastikan seluruh proses berjalan hati-hati agar memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus menghindari potensi maladministrasi.
PP TUNAS sendiri merupakan regulasi yang mengatur kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melindungi anak di ruang digital, termasuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, serta menjamin proses penanganan yang cepat dan transparan. Aturan ini hadir sebagai respons atas meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak, sekaligus memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri digital dalam menciptakan ruang digital yang aman dan ramah anak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....