Cerdas Berbisnis Kosmetik, UMKM Wajib Pahami Regulasi

  • 14 Agt 2026 07:46 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Bisnis kosmetik semakin terbuka bagi pelaku UMKM termasuk yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri, namun perlu pemahaman regulasi yang kuat.
  • BBPOM Banjarbaru melalui Pengawas Farmasi Leny Syanjaya menggelar program edukasi dengan tema 'Cerdas Berbisnis Kosmetik' di RRI Pro4 Banjarmasin pada 11 Agustus 2026.
  • Produk kosmetik yang dipasarkan harus tidak hanya menarik dari sisi merek, tetapi juga aman dan memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Bisnis kosmetik semakin terbuka bagi pelaku UMKM, termasuk yang belum memiliki fasilitas produksi sendiri. Namun, peluang tersebut perlu diiringi pemahaman terhadap regulasi agar produk yang dipasarkan tidak hanya menarik dari sisi merek, tetapi juga aman dan memenuhi ketentuan.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam program Ruang UMKM RRI Pro4 Banjarmasin, Selasa, 11 Agustus 2026. Mengangkat tema “Cerdas Berbisnis Kosmetik”, program tersebut menghadirkan Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Madya BBPOM Banjarbaru, Leny Syanjaya, S.Farm., Apt.

Leny menjelaskan, pelaku usaha yang ingin memiliki merek kosmetik tetapi belum mempunyai pabrik dapat menggunakan skema kontrak produksi atau maklon. Melalui skema tersebut, produk dengan merek milik pelaku usaha diproduksi oleh industri kosmetik yang telah memenuhi persyaratan.

“Yang tidak punya pabrik, kita minta produksikan ke industri kosmetik yang sudah memenuhi standar dari BPOM,” kata Leny. “Mereknya punya kita, yang memproduksikan industri kosmetik yang lain.”

Menurutnya, pelaku usaha yang menjadi pemberi kontrak produksi tetap harus memenuhi persyaratan perizinan usaha. Salah satunya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara persyaratan lainnya menyesuaikan tingkat risiko dan KBLI usaha.

Untuk industri yang menerima kontrak produksi, Leny menyebut sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) menjadi salah satu persyaratan penting. Industri dengan sertifikasi CPKB penuh dapat menerima kontrak produksi, sedangkan industri yang baru menerapkan CPKB secara bertahap belum diperbolehkan memproduksi kosmetik untuk perusahaan lain.

Leny juga mengingatkan pelaku UMKM agar tidak hanya mempertimbangkan popularitas merek atau influencer ketika membangun bisnis kosmetik. Keamanan, manfaat, serta penandaan produk harus menjadi perhatian utama agar kepercayaan konsumen tetap terjaga.

“Jangan sampai diproduksi sembarangan, mengandung bahan berbahaya. Sekali tercoreng namanya, habis sudah brand-nya, tidak bisa bertahan lagi,” ujarnya.

Leny turut menyoroti pentingnya memahami klaim produk. Kosmetik pada dasarnya ditujukan untuk fungsi seperti membersihkan, mewangikan, melembutkan, atau memperbaiki penampilan, sedangkan klaim yang mengarah pada pengobatan sudah berada di luar konteks kosmetik.

Ia mencontohkan klaim seperti “mengobati” atau “menghilangkan bekas luka” sebagai hal yang perlu dicermati. Termasuk klaim berlebihan dalam iklan yang dilakukan influencer, meskipun produk yang didaftarkan sebenarnya telah memenuhi ketentuan.

“Kalau kosmetik bilangnya harusnya membantu mencerahkan saja. Kalau sudah sampai memutihkan itu biasanya sudah dilarang,” ucap Leny.

Leny mengajak konsumen sekaligus pelaku UMKM untuk tidak mudah terpancing promosi yang berlebihan. Sebelum menggunakan maupun memasarkan kosmetik, masyarakat perlu membaca label, komposisi, serta informasi produk secara teliti.

Di sisi lain, keberadaan industri kosmetik lokal yang telah memiliki sertifikasi CPKB penuh di Kalimantan Selatan dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi pelaku UMKM. Pengusaha tidak selalu harus mencari jasa maklon ke Pulau Jawa karena sudah terdapat pilihan produksi di daerah.

Menurut Leny, kedekatan lokasi dapat memberikan keuntungan dari sisi koordinasi dan biaya pengiriman. Meski demikian, pelaku usaha tetap perlu membandingkan pilihan produksi, termasuk jumlah minimal pemesanan agar tidak mengalami penumpukan stok.

Leny menegaskan bahwa proses perizinan kosmetik kini dilakukan secara daring sehingga jarak antara pelaku usaha dan industri produksi tidak menjadi hambatan utama. Untuk produk kosmetik dalam negeri yang diproduksi oleh usaha mikro dan kecil, terdapat pula kebijakan PNBP Rp0 untuk membantu mendorong UMKM berinovasi dan menghasilkan produk yang berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....