Sertifikasi Halal Perkuat Kepercayaan Konsumen dan Pasar UMKM
- 24 Jun 2026 10:17 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kebijakan Wajib Halal yang akan berlaku pada Oktober 2026 tidak hanya dipandang sebagai kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi peluang besar bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan daya saing produk dan memperluas akses pasar.
Hal tersebut mengemuka dalam program Ruang UMKM RRI Pro 4 Banjarmasin, Selasa, 23 Juni 2026. Menghadirkan Ketua IP3H Kota Banjarmasin sekaligus Pendamping Proses Produk Halal UIN Antasari, Achmad Bahruni, S.Sos., sebagai narasumber.
Achmad Bahruni menjelaskan bahwa sertifikat halal kini menjadi salah satu instrumen penting dalam membangun kepercayaan konsumen. Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, sertifikasi halal juga dinilai mampu meningkatkan nilai tambah ekonomi suatu produk.
Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program untuk membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal. Fasilitas tersebut mencakup program sertifikasi halal gratis dan pendampingan oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Jangan melihat sertifikasi halal sebagai beban. Justru ini menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas usaha dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap produk yang kita hasilkan,” katanya.
Ia menilai pelaku usaha yang lebih awal mengurus sertifikasi halal akan memiliki keuntungan kompetitif. Produk yang telah bersertifikat halal dinilai lebih siap memasuki pasar modern, marketplace, maupun kerja sama usaha yang mensyaratkan sertifikat halal.
Achmad Bahruni juga mengingatkan bahwa implementasi Wajib Halal Oktober 2026 akan mencakup berbagai sektor usaha. Ketentuan tersebut berlaku bagi produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, kosmetik, produk kimia, suplemen kesehatan, hingga berbagai barang gunaan.
Karena itu, pelaku usaha diimbau mulai melakukan evaluasi terhadap bahan baku dan proses produksi yang digunakan. Kebersihan fasilitas serta kelengkapan administrasi usaha juga perlu dipersiapkan sejak dini agar proses sertifikasi berjalan lebih mudah.
Melalui kesiapan yang matang, UMKM diharapkan dapat memanfaatkan kebijakan Wajib Halal sebagai peluang untuk berkembang. Selain meningkatkan daya saing, sertifikasi halal juga dapat memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun global.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....