Sertifikasi Halal Tingkatkan Kepercayaan Konsumen UMKM
- 24 Des 2025 23:42 WIB
- Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Sejak tahun 2023 pemerintah mewajibkan semua pelaku usaha memiliki sertifikasi halal, khususnya produk makanan dan minuman. Sertifikat halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama sebagai jaminan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan.
Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga peluang strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk UMKM secara luas. Hal tersebut disampaikan oleh Achmad Bahruni, S.,Sos, dalam acara Ruang UMKM di Pro.4 RRI Banjarmasin, Rabu (23/12/2025).
Achmad Bahruni menjelaskan bahwa proses sertifikasi halal sudah semakin mudah dan terjangkau bagi UMKM. Pelaku usaha perlu memastikan bahan baku, proses produksi, hingga penyimpanan produk sesuai dengan standar halal.
"Label halal bagi konsumen tidak hanya memberi rasa aman saja, sebab apa yang kita santap atau minum maka sudah terjamin kehalalannya. Sedangkan bagi pelaku usaha bisa memperluas pasar dan meningkatkan daya saing," ujarnya.
Staf Operasional KUA Banjarmasin Tengah dan P3H UIN Antasari itu juga mengungkapkan jika syarat-syarat mengurus sertifikat halal gratis diantaranya harus memiliki KTP, NIB, NPWP dan Surat Keterangan Usaha. Kemudian bahan baku dan proses produksinya harus terjamin kehalalannya. Termasuk penyimpanan produk, pelaku usaha juga harus sesuai dengan standar halal.
"Pemilik usaha diharapkan segera memiliki sertifikat halal ini. Jangan sampai dikatakan sebagai produk ilegal, jadi daftar terlebih dulu, di proses baru kemudian keluar sertifikatnya," ujar Achmad Bahruni diakhir acara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....