Kanwil DJP Kalselteng Dorong Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak
- 30 Mar 2026 07:02 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2025. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mendorong peningkatan kepatuhan pelaporan di tengah masih berlangsungnya priode penyampaian SPT. Minggu, 29 Maret 2026
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa kondisi kepatuhan saat ini menjadi peluang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan persuasif serta pelayanan yang optimal dari otoritas pajak.
“Dengan adanya kebijakan penghapusan sanksi administratif, masyarakat memiliki kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa dikenakan denda. Dengan demikian, Wajib Pajak diharapkan dapat segera menyampaikan SPT Tahunannya sebelum batas waktu relaksasi berakhir,”ujarnya
Ia juga memastikan seluruh kantor pelayanan pajak siap memberikan asistensi dah pendampingan kepada Wajib Pajak. Layanan tersebut tersedia secara langsung di kantor pajak maupun melalui layanan daring.
Melalui kebijakan dan berbagau kemudahan yang diberikan, DJP berharap masyarakat semakin menyadari bahwa pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan. Kepatuhan pajak yang tinggi dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pembiayaan negara dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....