DJP Kalselteng Catat Penurunan Kepatuhan Pelaporan SPT Tahunan 2025

  • 28 Mar 2026 12:48 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah mencatat capaian kepatuhan pelapotan Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2025 masih perlu terus didorong. Hal ini seiring dengan masih berlangsungnya priode pelaporan SPT Tahunan menjadi kewajiba Wajib Pajak setiap tahunnya. Jum’at, 27 Maret 2026.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan hingga priode pelapotan saat ini, jumlah SPT Tahunan yang telah disampaikan mencapai 304.959 SPT. Angka ini mengalami kontraksi sebesar 14,26% dibandingkan priode yang sama tahun sebelumnya.

“Penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tercatat sebanyak 298.111 SPT atau menurun sebesar 13,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Adapun SPT Tahunan Wajib Pajak Badan tercatat sebanyak 6.848 SPT, yang juga mengalami penurunan cukup signifikan yakni sebesar 32,44 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” ujarnya.

Sebagian besar unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Kalselteng menunjukan tren penurunan pelaporan, terutama pada segmen Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, terdapat beberapa unit kerja yang mencatatkan kinerja positif sehingga menunjukkan bahwa potensi peningkatan kepatuhan masih terbuka.

Penurunan jumlah penyampaian SPT Tahunan tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya priode pelaporan yang bertepatan libur panjang cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Idulfitri. Kondisi ini mempengaruhi aktivitas pelaporan Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya lanjutan mendorong kepatuhan hingga batas akhir pelaporan.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....