Pemerintah Beri Relaksasi Sanksi SPT Tahunan Pajak Orang Pribadi 2025
- 28 Mar 2026 12:43 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong kepatuhan Wahib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jum’at, 27 Maret 2026.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng, Moch. Luqman Hakim, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Aturan ini diterbitkan seiring implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025.
“Batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan tetap jatuh pada 31 Maret 2026. Akan tetapi, pemerintah memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026, tanpa dikenakan sanksi administratif berupa denda maupun bunga,” ujarnya.
Kebijakan ini juga mencakuo penghapus sanksi administratif yang telah di terbutkan melalui Surat Tagihan Pajak, adapu penghapusan ini akan dilakukan secara jabatan oleh DJP. Selain itu, keterlambatan penyampaian SOT dalam masa relaksasi tidak menjadi dasar pencabutan maupun penolakan penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu.
Pemerintah berharap dapat memberikan kepastian hukum serta kemudahan bagu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan di tengah proses trasformasi sistem adminsitrasi perpajakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....