Marak Jelang Lebaran, Bagaimana Hukum Penukaran Uang Menurut Islam

  • 06 Apr 2025 16:42 WIB
  •  Banjarmasin

KBRN, Banjarmasin: Praktik penukaran uang baru sering terjadi di berbagai daerah, begitupun di Kalimantan Selatan. Menjelang Idul Fitri biasanya masyarakat antusias menukarkan uang baru untuk melengkapi tradisi berbagi kepada anak-anak dan kerabat saat Lebaran. Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H dalam acara Ruhui Barakatan (Ruang Hukum Islam, Budaya dan Kemasyarakatan) di RRI Pro4 Banjarmasin, Sabtu (5/4/2025).

"Jelang momen Lebaran, banyak sekali orang-orang yang menyediakan jasa penukaran uang. Bagi mereka ini adalah peluang sebab setiap Lebaran itu ada kebiasaan berbagi rezeki, istilahnya uang THR." kata Muhammad Syarif.

Dosen Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin itu juga menjelaskan bahwa praktik penukaran uang memang tidak hanya dilakukan di bank, tetapi juga jasa penukaran uang yang beroperasi di pinggir jalan, pasar atau bisa juga tempat lainnya meskipun seringkali dikenai biaya tambahan.

Meskipun dalam pandangan Islam, praktik penukaran uang sebenarnya dibolehkan selama memenuhi syarat dan prinsip syariah. Salah satu prinsip utama penukaran uang adalah transaksinya harus dilakukan secara tunai.

Nilai nominalnya juga setara, jika penukaran dilakukan antar jenis uang yang sama, seperti rupiah dengan rupiah. Apabila terjadi perbedaan mata uang, maka boleh ada selisih nilai namun tetap harus dilakukan secara tunai tanpa penundaan.

"Ketika kita datang ke tempat jasa penukaran uang, misal Rp100.000 dengan uang pecahan Rp2000 atau Rp5000. Versi pertama uang segepok Rp100000 tadi sudah dikurangi terlebih dulu menjadi Rp90000. Jadi bertukar antara Rp90000 dengan Rp100000," ucapnya.

"Atau versi kedua, bisa jadi uang segepoknya tetap Rp100000 tapi kita menukarkan dengan Rp110000 (karena sebagai uang jasa). Namun baik versi pertama maupun kedua, hukumnya masuk kategori riba." ujar Muhammad Syarif menjelaskan.

Transparansi dan keadilan memang ditekankan sebab Islam melarang adanya unsur riba atau bunga, termasuk gharar yakni ketidakjelasan dalam transaksi.

Dalam konteks penukaran uang yang umumnya dilakukan menjelang hari raya, ajaran Islam memperbolehkannya selama tidak ada unsur yang merugikan satu pihak. Diantaranya biaya tambahan yang tidak wajar atau praktik manipulatif dari pihak penukar.

Di akhir sajian acara Ruhui Barakatan, Syarif menyampaikan bahwa para Ulama menegaskan pentingnya menghindari penukaran uang di tempat yang tidak jelas keamanannya atau yang berpotensi merugikan. Penukaran uang bisa dilakukan melalui jalur resmi seperti bank atau layanan terpercaya yang lebih dianjurkan agar tetap sesuai dengan prinsip muamalah dalam Islam.

"Setiap tahun ada terus tradisi berbagi uang ini, maka alangkah baiknya kita juga berhati-hati agar tidak bertentangan dengan syariat. Niat baik harus disertai dengan cara yang baik agar hasilnyapun juga baik." Katanya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....