Jual Beli Mystery Box Ditinjau dari Fiqih Muamalah

  • 17 Sep 2026 07:34 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Tren jual beli mystery box atau kotak misteri yang menawarkan barang secara acak menjadi salah satu fenomena perdagangan yang banyak diminati masyarakat. Konsumen membayar sejumlah uang tanpa mengetahui secara pasti barang yang akan diperoleh, sehingga praktik tersebut perlu dicermati dari perspektif fiqih muamalah.

Fenomena viral ini dibahas dalam siaran Hikmah Subuh PRO 4 RRI Banjarmasin, Minggu, 13 September 2026, dengan menghadirkan narasumber Umi Hj. Iffah Iqbal, S.Ag., MH, dan dipandu Host Helda. Pembahasan menyoroti kejelasan barang, unsur gharar, hingga potensi praktik jual beli yang menyerupai perjudian.

Umi Iffah menjelaskan, dalam fiqih muamalah, jual beli pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Salah satu hal penting yang harus diperhatikan adalah kejelasan barang yang diperjualbelikan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan atau kerugian bagi salah satu pihak.

“Jual beli itu memang sah, tidak ada yang melarangnya, tapi kita lihat dulu bagaimana syarat barang yang diperjualbelikan,” Umi Iffah.

Menurutnya, persoalan muncul ketika konsumen membayar dengan nilai yang sama, tetapi barang yang diterima memiliki nilai yang sangat berbeda dan tidak dapat diketahui sebelumnya. Misalnya, seseorang membayar Rp100 ribu, tetapi bisa memperoleh barang bernilai Rp20 ribu atau justru barang edisi terbatas yang bernilai jutaan rupiah.

Kondisi tersebut, kata Umi Iffah, dapat mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan dalam transaksi. Terlebih jika ketidakpastian tersebut membuat konsumen terus membeli karena berharap mendapatkan barang tertentu yang nilainya lebih tinggi.

“Kalau ada unsur keuntungan dan kerugian yang tidak sesuai, ini dalam muamalah lebih mengarah kepada gharar, ketidakjelasannya itu,” kata Umi Iffah.

Beliau menambahkan, masyarakat perlu membedakan antara mystery box yang benar-benar tidak memberikan kejelasan isi dengan produk yang masih memberikan informasi atau petunjuk mengenai karakter barang. Dalam jual beli, kejelasan mengenai barang, harga, dan kondisi transaksi menjadi bagian penting yang harus diperhatikan.

Umi Iffah juga mengingatkan agar masyarakat tidak hanya mengikuti tren ketika melakukan transaksi, termasuk dalam membeli makanan atau produk yang sedang viral. Konsumen perlu memperhatikan bahan, kehalalan, kualitas, serta informasi produk sebelum melakukan pembelian.

Dalam siaran tersebut, pembahasan juga berkembang pada etika berdagang. Menurutnya, mencari keuntungan merupakan hal yang diperbolehkan, tetapi keuntungan tersebut tidak seharusnya diperoleh dengan cara merugikan konsumen. Praktik pemasaran yang sengaja mengecoh atau menyembunyikan informasi barang dapat menimbulkan rasa kecewa dan merusak kepercayaan pembeli.

“Jiwa dagang yang baik itu caranya mendapatkan keuntungan banyak, tapi tidak merugikan orang lain,” ujar Umi Iffah.

Beliau mengajak masyarakat, baik sebagai penjual maupun pembeli, untuk memahami aturan dalam bermuamalah dan lebih teliti sebelum melakukan transaksi. Perkembangan perdagangan dari pasar konvensional hingga jual beli daring, menurutnya, tetap harus disertai prinsip kejujuran, keterbukaan, dan tidak merugikan pihak lain.

Melalui pembahasan mystery box dalam perspektif fiqih muamalah, masyarakat diingatkan bahwa mengikuti perkembangan tren jual beli perlu diiringi pemahaman terhadap ketentuan agama. Dengan demikian, transaksi tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan kejelasan barang, keadilan, dan tanggung jawab antara penjual dan pembeli.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....