Sistem Upah Persentase Dorong Keadilan dan Produktivitas

  • 29 Apr 2026 07:11 WIB
  •  Banjarmasin
Poin Utama
  • Sistem upah berbasis persentase penjualan dinilai efektif meningkatkan produktivitas kerja.
  • Skema ini dipandang sejalan dengan prinsip keadilan dalam ekonomi syariah.
  • Besaran upah sebanding dengan kinerja dan hasil penjualan yang dicapai.

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Implementasi sistem upah berbasis persentase hasil penjualan dinilai menjadi instrumen efektif dalam mendorong produktivitas tenaga kerja sekaligus menjaga stabilitas finansial perusahaan. Model pengupahan ini tidak hanya bersifat ekonomis, tetapi juga mencerminkan nilai keadilan bagi pekerja.

Ustazah Dra. Hj. Rusdiyah, M.H.I., dalam siaran Kuliah Subuh di RRI Pro1 Banjarmasin, Selasa, 28 April 2026, menjelaskan bahwa sistem ini sejalan dengan prinsip ekonomi syariah. Menurutnya, skema tersebut menempatkan pekerja bukan sekadar buruh, melainkan sebagai mitra strategis perusahaan.

Ia menambahkan, dengan sistem persentase, besaran upah yang diterima berbanding lurus dengan usaha yang dikeluarkan tenaga pemasar. Dalam perspektif muamalah, sistem ini mencerminkan hubungan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.

Bagi perusahaan yang baru merintis usaha, skema ini juga dinilai lebih aman secara finansial. Perekrutan tenaga kerja dengan gaji tetap tinggi tanpa kepastian penjualan berpotensi meningkatkan risiko kerugian.

“Sistem ini memberikan rasa keadilan, karena yang bekerja lebih giat akan memperoleh hasil lebih besar,” ujar Ustazah Rusdiyah. “Analogi yang digunakan serupa dengan akad mudharabah, yaitu pembagian hasil berdasarkan capaian nyata.”

Ia menegaskan, selain menghadirkan keadilan, sistem ini juga menuntut integritas dan amanah yang tinggi. Perusahaan wajib menyampaikan data penjualan secara transparan, sementara tenaga pemasar harus bekerja secara jujur.

Menurutnya, para pakar hukum Islam juga membolehkan sistem ini selama kebutuhan (hajah) terpenuhi dan unsur ketidakpastian masih dalam batas wajar. Hal ini didasarkan pada pertimbangan manfaat (maslahah) yang lebih besar bagi kedua pihak.

Ustazah Rusdiyah menekankan pentingnya penguatan literasi terkait akad-akad modern dalam ekonomi syariah. Transparansi, kejujuran, dan keadilan menjadi kunci agar sistem upah persentase dapat memberikan manfaat dan keberkahan bagi pertumbuhan ekonomi.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....