Sistem Upah Persentase Sah dengan Prinsip Transparansi dalam Islam

  • 28 Apr 2026 20:47 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin – Praktik pengupahan berbasis persentase penjualan yang marak dalam ekosistem bisnis modern kini mendapat kejelasan dari sudut pandang hukum Islam. Melalui pendekatan takhrij (analogi hukum), sistem ini dinilai sah selama memenuhi prinsip transparansi dan keadilan.

Akademisi sekaligus praktisi hukum Islam, Ustazah Dra. Hj. Rusdiyah, M.H.I., dalam siaran Kuliah Subuh di RRI Pro1 Banjarmasin, Selasa, 28 April 2026, menjelaskan bahwa sistem tersebut berakar pada akad ijarah. Akad ini merupakan konsep dasar dalam praktik upah-mengupah dalam Islam.

Menurutnya, meskipun terdapat unsur gharar atau ketidakpastian terkait nominal akhir yang diterima, hal tersebut tidak serta-merta membatalkan akad. Selama kesepakatan awal jelas dan disetujui kedua belah pihak, praktik ini tetap diperbolehkan.

Ustazah Rusdiyah menambahkan bahwa perdebatan di kalangan ulama klasik kini telah menemukan titik temu. Imam An-Nawawi yang cenderung melarang dilengkapi dengan pandangan mazhab Hambali dan Malikiyah yang membolehkan.

Kedua mazhab tersebut menilai sistem persentase memiliki kemiripan dengan akad mudharabah. Selain itu, terdapat pula kesamaan dengan akad musaqah dalam kerja sama pengelolaan kebun.

“Upah persentase tetap dianggap jelas karena variabel pengalinya sudah ditentukan sejak awal,” ujar Ustazah Rusdiyah. “Hal ini memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan bagi kedua belah pihak.”

Ia menjelaskan, model ini mampu menekan risiko kerugian operasional dan menjaga motivasi kerja karyawan. Namun, keabsahan akad sangat bergantung pada kejujuran serta keterbukaan informasi dalam perhitungan penjualan.

Ustazah Rusdiyah menegaskan, tanpa transparansi, unsur gharar dapat berubah menjadi praktik yang dilarang karena mengandung penipuan. Oleh karena itu, sistem upah berbasis persentase dinilai boleh (mubah) dengan syarat adanya kesepakatan yang adil, persentase yang jelas, serta tidak ada manipulasi data.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....