Hoaks: Prabowo Instruksikan PPh 21 Dipotong 35% dari Gaji Pekerja
- 31 Agt 2026 11:18 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan dari akun TikTok “karina” yang mengklaim Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Unggahan tersebut disertai narasi bahwa masyarakat harus berkontribusi untuk kemajuan negara melalui pemotongan pajak tersebut.
Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga Senin, 31 Agustus 2026, unggahan tersebut telah mendapat sembilan tanda suka, empat komentar, dan dibagikan ulang sebanyak empat kali. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian menelusuri kebenaran klaim tersebut melalui sumber resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penelusuran mengarah ke akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak RI, @ditjenpajakri. Dalam unggahan pada Kamis, 20 Agustus 2026, DJP membantah informasi tersebut dan menegaskan tidak pernah menerbitkan kebijakan pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian menelusuri mekanisme penghitungan PPh 21 melalui laman resmi pajak.go.id. Penghitungan pajak penghasilan orang pribadi dilakukan melalui beberapa tahapan, antara lain menghitung penghasilan bersih, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), Penghasilan Kena Pajak (PKP), dan PPh terutang.
Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam laman DJP, tarif pajak untuk PKP sampai dengan Rp60 juta adalah 5 persen dan PKP di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta dikenakan tarif 15 persen. Tarif 35 persen baru berlaku untuk PKP di atas Rp5 miliar, bukan untuk seluruh gaji pekerja.
Dengan demikian, klaim mengenai pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja tidak sesuai dengan mekanisme perpajakan yang berlaku. Masyarakat diimbau memeriksa informasi mengenai kebijakan pajak melalui kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk menghindari informasi yang menyesatkan.
Faktanya, Direktorat Jenderal Pajak RI telah membantah adanya kebijakan pemotongan PPh 21 sebesar 35 persen dari gaji pekerja. Jadi, unggahan berisi klaim “Prabowo instruksikan PPh 21 dipotong 35% dari gaji pekerja” merupakan konten menyesatkan (misleading content).
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/36477-salah-prabowo-instruksikan-pph-21-dipotong-35-dari-gaji-pekerja
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....