Hoaks: DPR Buat RUU Larangan Membeli Rokok

  • 29 Agt 2026 08:01 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membuat rancangan undang-undang (RUU) yang melarang masyarakat membeli rokok. Klaim tersebut disertai narasi yang menyebut pelanggar akan dikenai hukuman berat.

Unggahan dari akun Facebook “Gimana Aksi” itu menampilkan gambar bertuliskan “RUU Larangan Membeli Rokok” dan “Aturan Tegas untuk Kesehatan Nasional, Pelanggar Akan Dihukum Berat!”. Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, unggahan tersebut telah memperoleh sekitar 6 ribu tanda suka dan dibagikan ulang dua kali.

Dilansir dari TurnBackHoax.id, Tim Pemeriksa Fakta MAFINDO melakukan penelusuran terhadap klaim tersebut dengan memeriksa situs resmi DPR. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat RUU terbaru yang mengatur larangan pembelian rokok secara umum.

Hasil penelusuran pada situs resmi DPR tidak menemukan RUU terbaru yang mengatur larangan masyarakat membeli rokok. Dengan demikian, klaim bahwa DPR telah membuat RUU larangan membeli rokok tidak sesuai dengan fakta.

Adapun ketentuan mengenai rokok yang beredar saat ini tidak melarang masyarakat membeli rokok secara umum. Aturan yang dimaksud mengatur larangan penjualan rokok secara eceran.

Artinya, belum terdapat aturan baru yang melarang masyarakat membeli rokok secara keseluruhan. Klaim bahwa DPR membuat RUU larangan membeli rokok merupakan konten palsu atau fabricated content.

Masyarakat diimbau tidak langsung mempercayai informasi yang beredar di media sosial, terutama klaim yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Informasi mengenai rancangan undang-undang sebaiknya diperiksa melalui sumber resmi sebelum dipercaya atau disebarluaskan.

Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/36431-salah-dpr-buat-ruu-larangan-membeli-rokok

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....