Hoaks: Tautan Pendaftaran UMKM di IKN
- 24 Agt 2026 08:01 WIB
- Banjarmasin
RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar tautan dari akun Facebook “Gimana Aksi” yang diklaim sebagai akses pendaftaran UMKM untuk membuka lapak di Ibu Kota Nusantara (IKN). Unggahan tersebut mencantumkan sejumlah persyaratan, seperti kepemilikan KTP, Nomor Induk Berusaha (NIB), dan pengalaman usaha, serta mengarahkan masyarakat ke tautan yang tidak resmi.
Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga Senin, 24 Agustus 2026, unggahan tersebut mendapatkan dua tanda suka dan dibagikan ulang sebanyak dua kali. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian mencoba mengakses tautan yang dicantumkan dalam unggahan tersebut.
Hasilnya, tautan tidak mengarah ke laman resmi Otorita IKN. Pengguna justru diarahkan ke laman yang meminta data pribadi, seperti nama lengkap dan nomor Telegram aktif.
Untuk memastikan informasi tersebut, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri akun Instagram resmi Otorita IKN “otorita_ikn”. Berdasarkan informasi yang disampaikan Otorita IKN, masyarakat yang ingin mendaftarkan diri untuk berdagang di lingkungan IKN dapat mengakses tautan resmi yang disediakan oleh Otorita IKN.
Pendaftaran pedagang di kawasan IKN sebelumnya dibuka pada 9-13 Maret 2026. Hingga penelusuran dilakukan, tidak ditemukan informasi resmi mengenai pembukaan kembali pendaftaran UMKM untuk berdagang di IKN pada Agustus 2026.
Masyarakat diimbau tidak mengisi data pribadi melalui tautan yang tidak berasal dari kanal resmi pemerintah. Informasi mengenai pendaftaran usaha di IKN sebaiknya dikonfirmasi melalui situs dan media sosial resmi Otorita IKN.
Faktanya, tautan yang beredar tidak mengarah ke situs resmi Otorita IKN dan pendaftaran pedagang terakhir dibuka pada 9-13 Maret 2026. Jadi, unggahan berisi klaim “tautan pendaftaran UMKM di IKN” merupakan konten palsu (fabricated content).
Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/36284-penipuan-tautan-pendaftaran-umkm-di-ikn
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....