Hoaks: DPR Resmi Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset

  • 28 Jul 2026 14:07 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar video dari akun TikTok “jejak.spartan” yang mengeklaim Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Unggahan tersebut disertai narasi bahwa penolakan terjadi dalam rapat paripurna terakhir atas usulan Presiden Prabowo Subianto.

Dilansir dari turnbackhoax.id, hingga Selasa, 28 Juli 2026, unggahan tersebut telah memperoleh lebih dari 45 tanda suka, menuai 12 komentar, dan dibagikan ulang dua kali. Klaim itu kemudian beredar luas di media sosial.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri kebenaran informasi dengan memasukkan kata kunci “DPR tolak pengesahan RUU Perampasan Aset” ke mesin pencari Google. Hasil penelusuran tidak menemukan pengumuman maupun pernyataan resmi dari DPR RI yang menyatakan RUU tersebut telah ditolak.

Penelusuran juga dilakukan melalui situs resmi dpr.go.id. Hasilnya menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset masih berstatus dalam tahap penyusunan dan belum dinyatakan ditolak ataupun dibatalkan.

Dengan demikian, klaim bahwa DPR telah resmi menolak pengesahan RUU Perampasan Aset tidak terbukti. Status RUU tersebut masih berada dalam proses pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Masyarakat diimbau untuk memastikan informasi terkait proses legislasi melalui kanal resmi DPR RI atau sumber kredibel lainnya. Langkah tersebut penting untuk menghindari penyebaran informasi yang menyesatkan.

Faktanya, tidak ada pernyataan resmi dari DPR RI yang menyebut telah menolak pengesahan RUU Perampasan Aset. Dengan demikian, unggahan tersebut merupakan konten palsu (fabricated content).

Referensi: https://turnbackhoax.id/articles/35858-salah-dpr-resmi-tolak-pengesahan-ruu-perampasan-aset

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....