Hoaks: Biaya Transportasi ke Rumah Sakit Ditanggung BPJS Kesehatan

  • 10 Jul 2026 14:54 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di media sosial Instagram yang mengeklaim biaya transportasi menuju rumah sakit untuk berobat dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Informasi tersebut ramai dibagikan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Faktanya, dilansir dari komdigi.go.id, klaim tersebut tidak benar. BPJS Kesehatan menegaskan bahwa informasi mengenai penggantian biaya transportasi berobat merupakan hoaks.

Penegasan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi @bpjskesehatan_ri pada Kamis, 2 Juli 2026. Dalam unggahan tersebut, BPJS Kesehatan memastikan tidak pernah mengeluarkan kebijakan terkait penggantian biaya transportasi bagi peserta JKN.

BPJS Kesehatan menyatakan peserta tidak dapat mengajukan klaim biaya transportasi menuju fasilitas kesehatan. Ketentuan tersebut berlaku untuk biaya bahan bakar, tarif jalan tol, maupun ongkos transportasi umum.

Informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan aturan resmi yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi melalui kanal resmi lembaga tersebut. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban penyebaran hoaks.

Dengan demikian, klaim bahwa biaya transportasi berobat ke rumah sakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan adalah hoaks. Informasi tersebut merupakan konten palsu (fabricated content) yang tidak sesuai dengan kebijakan resmi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-biaya-transportasi-ke-rumah-sakit-ditanggung-bpjs-kesehatan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....