Hoaks: Bantuan Dana Rp50 Juta per Keluarga dari Kemenkeu

  • 07 Jul 2026 17:59 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang mengklaim Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan bantuan dana sebesar Rp50 juta untuk setiap keluarga. Bantuan tersebut disebut berasal dari uang senilai Rp13 triliun yang disita dari para koruptor.

Faktanya, dilansir dari komdigi.go.id, klaim tersebut tidak benar. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada informasi resmi yang menyatakan uang sitaan hasil tindak pidana korupsi akan dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk bantuan Rp50 juta per keluarga.

Selain itu, akun yang menyebarkan informasi tersebut bukan merupakan akun resmi Kementerian Keuangan. Unggahan tersebut menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan masyarakat agar mempercayai informasi yang disebarkan.

Kementerian Keuangan juga telah mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap akun media sosial palsu yang mengatasnamakan pejabat maupun pegawai Kemenkeu. Informasi resmi terkait program pemerintah hanya disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Keuangan.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada unggahan yang menjanjikan bantuan dana dalam jumlah besar tanpa disertai pengumuman resmi. Selalu lakukan verifikasi informasi melalui situs web dan akun media sosial resmi instansi pemerintah.

Selain itu, jangan memberikan data pribadi atau mengikuti instruksi dari akun yang tidak dapat dipastikan keasliannya. Modus seperti ini kerap digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data pribadi.

Dengan demikian, klaim mengenai bantuan dana Rp50 juta per keluarga dari Kementerian Keuangan merupakan hoaks. Informasi tersebut termasuk konten palsu yang mengatasnamakan instansi pemerintah untuk menyesatkan masyarakat.

Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-bantuan-dana-rp50-juta-per-keluarga-dari-kemenkeu

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....