Hoaks: MK Hentikan MBG, Dananya Dialihkan untuk Pendidikan

  • 05 Jul 2026 11:37 WIB
  •  Banjarmasin

RRI.CO.ID, Banjarmasin - Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Unggahan tersebut juga menyebutkan anggaran program MBG dialihkan untuk sektor pendidikan.

Faktanya, dilansir dari Komdigi, klaim tersebut tidak benar. Hingga saat ini Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 yang berkaitan dengan anggaran pendidikan untuk membiayai program MBG.

Permohonan uji materi tersebut memang diajukan oleh sejumlah pihak. Di antaranya guru honorer, Yayasan Taman Belajar Nusantara, serta beberapa warga negara perorangan.

Sidang uji materi UU APBN 2026 terkait penyelenggaraan program MBG telah digelar pada Jumat, 3 Juli 2026. Agenda persidangan saat itu adalah mendengarkan keterangan kepala sekolah yang dihadirkan pemerintah sebagai saksi.

Artinya, proses persidangan masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan akhir. Karena itu, tidak ada dasar yang menyatakan MK telah menghentikan program MBG atau memerintahkan pengalihan anggarannya.

Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mempercayai informasi mengenai putusan pengadilan yang belum diumumkan secara resmi. Selalu periksa informasi melalui kanal resmi Mahkamah Konstitusi maupun sumber pemerintah yang tepercaya.

Dengan demikian, klaim bahwa Mahkamah Konstitusi menghentikan program Makan Bergizi Gratis dan mengalihkan anggarannya untuk pendidikan adalah hoaks. Informasi tersebut termasuk konten palsu (fabricated content).

Referensi: https://www.komdigi.go.id/berita/berita-hoaks/detail/hoaks-mk-hentikan-mbg-dan-dananya-dialihkan-untuk-pendidikan

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....